Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji ke 13 ASN

Besaran Gaji ke 13 ASN 2025, Simak Jadwal Pencairannya, Sudah Ada Peraturan Pemerintah

Pemerintah resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan dan ASN tahun 2025.

Editor: Alpen Martinus
Int/kolase ist
GAJI ke 13: Ilustrasi ASN. Pemerintah akan mencairkan gaji ke 13 pada Juni 2025. 

Besarannya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100 persen.

Golongan Penerima Gaji 13 dan Besarannya

Berikut ini rincian besaran gaji ke-13 berdasarkan golongan dan masa kerja:

1. Pensiunan:

Menerima gaji ke-13 sebesar uang pensiun bulanan.

2. PPPK 2025 (berdasarkan golongan dan masa kerja):

Golongan I (0 tahun): Rp 1.938.500

Golongan II (3 tahun): Rp 2.116.900

Golongan III (3 tahun): Rp 2.206.500

Golongan IV (3 tahun): Rp 2.299.800

Golongan V–XVII: Hingga Rp 4.462.500

3. PNS 2025 (berdasarkan golongan):

Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400

Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600

Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved