Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji ke 13 ASN

Besaran Gaji ke 13 ASN 2025, Simak Jadwal Pencairannya, Sudah Ada Peraturan Pemerintah

Pemerintah resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan dan ASN tahun 2025.

Editor: Alpen Martinus
Int/kolase ist
GAJI ke 13: Ilustrasi ASN. Pemerintah akan mencairkan gaji ke 13 pada Juni 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira, rekening ASN akan terisi banyak uang lagi.

Kali ini sumbernya dari gaji ke-13.

Pemerintah sudah memastikan pencairan gaji ke 13.

Baca juga: Daftar PNS yang Tidak Berhak Menerima THR 2025 dan Gaji ke-13

Lantaran tidak terganggu efisiensi anggaran.

Sudah ada aturan yang keluar terkait pencairan gaji ke 13.

Termasuk besaran yang akan diterima oleh ASN.

Pemerintah resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan dan ASN tahun 2025.

Disalurkan mulai Juni, tunjangan ini mencakup berbagai golongan, lengkap dengan nominal yang menyesuaikan jabatan dan masa kerja.

Berikut daftar golongan yang dapat dan nominalnya.

 Gaji 13 Cair Juni 2025

Pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pensiunan, serta prajurit TNI dan anggota Polri akan dilakukan pada bulan Juni 2025.

Kebijakan ini sejalan dengan awal tahun ajaran baru sekolah, sehingga membantu meringankan kebutuhan biaya pendidikan keluarga ASN dan pensiunan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Presiden menjelaskan bahwa total penerima tunjangan ini mencapai 9,4 juta orang, termasuk pensiunan yang akan menerima gaji ke-13 sebesar uang pensiun bulanan.

Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah.

Besarannya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100 persen.

Golongan Penerima Gaji 13 dan Besarannya

Berikut ini rincian besaran gaji ke-13 berdasarkan golongan dan masa kerja:

1. Pensiunan:

Menerima gaji ke-13 sebesar uang pensiun bulanan.

2. PPPK 2025 (berdasarkan golongan dan masa kerja):

Golongan I (0 tahun): Rp 1.938.500

Golongan II (3 tahun): Rp 2.116.900

Golongan III (3 tahun): Rp 2.206.500

Golongan IV (3 tahun): Rp 2.299.800

Golongan V–XVII: Hingga Rp 4.462.500

3. PNS 2025 (berdasarkan golongan):

Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400

Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600

Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700

Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Besaran tersebut telah mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, seiring diterbitkannya PP Nomor 5 Tahun 2024 yang juga memuat penyesuaian gaji pokok.

Bagaimana dengan CPNS?

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga dipastikan menerima gaji ke-13 dan THR.

Hak ini diberikan berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023.

Pencairan dilakukan serentak bersama PNS aktif pada bulan Juni 2025.

Tunjangan Lain untuk PPPK dan ASN

Selain gaji pokok dan gaji ke-13, PPPK dan ASN juga menerima berbagai tunjangan seperti:

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan fungsional atau struktural

Tunjangan kinerja (untuk ASN pusat)

Gaji ke-13 tahun 2025 akan dicairkan mulai Juni, mencakup PNS, CPNS, PPPK, pensiunan, dan aparatur negara lainnya.

Pemerintah berharap bantuan ini mampu meningkatkan daya beli serta membantu kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru. 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved