Kasus Dana Hibah GMIM
Daftar Jabatan AGK di Gereja Sebelum Dirinya Mundur Pasca Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah GMIM
Diketahui Asiano Gamy Kawatu AGK telah ditahan di Polda Sulut. Ia mundur pasca dirinya jadi tersangka kasus korupsi dana GMIM dan telah ditahan
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasca ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) ke Sinode GMIM, Asiano Gamy Kawatu (AGK) memilih mundur dari sejumlah jabatan di Gereja.
Diketahui Asiano Gamy Kawatu AGK telah ditahan di Polda Sulut.
Ia mundur pasca dirinya jadi tersangka kasus korupsi dana GMIM dan telah ditahan di Polda Sulut.
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum AGK Setli Kohdong.
Menurut Setli, AGK mundur karena tidak bisa melayani dengan statusnya sebagai tersangka.
"Beliau minta nonaktif karena tidak bisa bekerja melayani dengan alasan statusnya sebagai tersangka dan sekarang ditahan," ujar Setli, Sabtu (19/4/2025).
Kata Setli AGK, memiliki beberapa jabatan di Gereja sebagai pelayanan.
Bahkan AGK melayani sebagai penatua pria kaum bapak.
"Pak AGK menjabat sebagai penatua PKB GMIM Bukit Zaitun Wanea-Bumi, wakil ketua BPMJ GMIM Bukit Zaitun dan wakil ketua Komisi PKB Wilayah Manado Tenggara," jelasnya.
Ditahan Polda Sulut, Kuasa Hukum Asiano Gamy Kawatu Sebut Akan Buktikan Kliennya Tidak Bersalah
Asiano Gamy Kawatu (AGK) tersangka kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) ke sinode GMIM telah ditahan di Polda Sulut, Senin (14/4/2025).
AGK ditahan bersama 3 tersangka lain dalam kasus yang sama.
Kuasa hukum AGK Setli Kohdong sampai saat ini meyakini bahwa kliennya tidak bersalah.
Sehingga pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk membuktikan AGK tidak bersalah.
"Kami siap pasang badan untuk membela di persidangan nanti kerena ada dugaan kuat ada keterangan saksi yang memberatkan AGK yang beliau tidak lakukan.
| Diduga Dana GMIM 5,2 Miliar Dipakai Ganti Kerugian Kasus Korupsi, Warga Jemaat Lapor ke Polda Sulut |
|
|---|
| Pendeta Hein Arina Bebas Bersyarat dari Rutan Manado Sejak 19 Desember 2025 |
|
|---|
| Hein Arina Bisa Bebas dan Rayakan Natal Bareng Keluarga, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dilalui |
|
|---|
| Peluang Hein Arina Bebas Bersyarat Mencuat Pasca Putusan Hakim, Ini Penjelasan Kuasa Hukum |
|
|---|
| Pendeta Hein Arina Bisa Rayakan Natal 2025 bersama Keluarga di Rumah, Berpeluang Bebas Bersyarat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/AGK-fgsrgs.jpg)