Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Presiden Prabowo Subianto

Akhirnya Terungkap Alasan Lokataru Foundation Gugat Presiden Prabowo, Minta Seorang Menteri Dipecat

Adapun nama Penggugat adalah Yayasan Citta Loka Taru dan tergugat adalah Presiden Republik Indonesia. 

|
Editor: Alpen Martinus
Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden
GUGAT: Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengucapkan Selamat Hari Raya Natal kepada umat Kristiani, Rabu (25/12/2024). Presiden Prabowo Subianto digugat Lokataru Foundation 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Cukup mengejutkan, Presiden Prabowo Subianto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Presiden Prabowo digugat oleh Lokataru Foundation.

Perkara gugatan ternyata cukup sederhana, terkait hak prerogatif Presiden.

Baca juga: Niat Presiden Prabowo Subianto Bangun 200 Sekolah Rakyat, Anak Orang Kurang Mampu Tidak Boleh Miskin

Mereka menggugat lantaran Presiden Prabowo belum memberhentikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. 

Ternyata yang menjadi landasan, lantaran diduga Yandri Susanto terlibat dalam pemenangan satu Paslon di Pilkada Serang.

Namun hal tersbeut dibantah oleh Yandri.

Lokataru Foundation diketahui merupakan lembaga organisasi sipil yang dibentuk oleh para pegiat hak asasi manusia (HAM).

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Negara, gugatan  Lokataru ke Presiden Republik Indonesia tertulis pada Rabu, 16 April 2025.

Dalam situs yang sama, tertulis pula perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual. 

Gugatan tersebut, gugatan terdaftar dengan nomor perkara 130/G/TF/2025/PTUN.JKT. 

Adapun nama Penggugat adalah Yayasan Citta Loka Taru dan tergugat adalah Presiden Republik Indonesia. 

Namun, dilihat Tribunnews pada Sabtu (19/4/2025), keterangan gugatan 'belum dapat ditampilkan'.

Dikutip dari Kompas.com, Presiden Prabowo digugat ke PTUN karena belum memberhentikan Mendes PDT Yandri Susanto yang terbukti cawe-cawe dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kabupaten Serang, Tangerang.

Hal tersebut, dikonfirmasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/4/2025).

“Dalam gugatannya, Lokataru Foundation memohon Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan Presiden telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena tidak memberhentikan Yandri Susanto,” katanya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved