Presiden Prabowo Subianto
Akhirnya Terungkap Alasan Lokataru Foundation Gugat Presiden Prabowo, Minta Seorang Menteri Dipecat
Adapun nama Penggugat adalah Yayasan Citta Loka Taru dan tergugat adalah Presiden Republik Indonesia.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Cukup mengejutkan, Presiden Prabowo Subianto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Presiden Prabowo digugat oleh Lokataru Foundation.
Perkara gugatan ternyata cukup sederhana, terkait hak prerogatif Presiden.
Baca juga: Niat Presiden Prabowo Subianto Bangun 200 Sekolah Rakyat, Anak Orang Kurang Mampu Tidak Boleh Miskin
Mereka menggugat lantaran Presiden Prabowo belum memberhentikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.
Ternyata yang menjadi landasan, lantaran diduga Yandri Susanto terlibat dalam pemenangan satu Paslon di Pilkada Serang.
Namun hal tersbeut dibantah oleh Yandri.
Lokataru Foundation diketahui merupakan lembaga organisasi sipil yang dibentuk oleh para pegiat hak asasi manusia (HAM).
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Negara, gugatan Lokataru ke Presiden Republik Indonesia tertulis pada Rabu, 16 April 2025.
Dalam situs yang sama, tertulis pula perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual.
Gugatan tersebut, gugatan terdaftar dengan nomor perkara 130/G/TF/2025/PTUN.JKT.
Adapun nama Penggugat adalah Yayasan Citta Loka Taru dan tergugat adalah Presiden Republik Indonesia.
Namun, dilihat Tribunnews pada Sabtu (19/4/2025), keterangan gugatan 'belum dapat ditampilkan'.
Dikutip dari Kompas.com, Presiden Prabowo digugat ke PTUN karena belum memberhentikan Mendes PDT Yandri Susanto yang terbukti cawe-cawe dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kabupaten Serang, Tangerang.
Hal tersebut, dikonfirmasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/4/2025).
“Dalam gugatannya, Lokataru Foundation memohon Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan Presiden telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena tidak memberhentikan Yandri Susanto,” katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.