Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Presiden Prabowo Subianto

Akhirnya Terungkap Alasan Lokataru Foundation Gugat Presiden Prabowo, Minta Seorang Menteri Dipecat

Adapun nama Penggugat adalah Yayasan Citta Loka Taru dan tergugat adalah Presiden Republik Indonesia. 

|
Editor: Alpen Martinus
Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden
GUGAT: Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengucapkan Selamat Hari Raya Natal kepada umat Kristiani, Rabu (25/12/2024). Presiden Prabowo Subianto digugat Lokataru Foundation 

"Oleh karena itu Pemungutan suara ulang di Kab Serang pada tanggal 19 April 2025 ini merupakan tantangan tersendiri dan momen pembuktian bagi Pak Yandri Susanto dan timnya untuk membuktikan bahwa kemenangan pasangan 02 pada Kabupaten Serang bukan dihasilkan atas perbuatan cawe cawe Mendes."

"Apa pun hasil dari PSU 19 April  2025, saya berpendapat bahwa gugatan Lokataru yang mengaitkan amar putusan MK dengan perbuatan melawan hukum penguasa akibat Presiden tidak memberhentikan Pak Yandri Susanto sebagai MENDES dan PDT sangat lemah dan sulit diterima secara hukum," jelas Djuanda.

"Oleh karena itu  prediksi saya  gugatan Lokataru tersebut akan sulit diterima atau sulit dikabulkan secara hukum karena dasar dan alasan hukumnya sangat lemah," imbuhnya

Yandri Susanto Klarifikasi soal Cawe-cawe di Pilkada Serang 2024

Diberitakan sebelumnya, Mendes PDT, Yandri Susanto, mengaku tidak terlibat dalam upaya pemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah, istrinya, sebagai bupati Kabupaten Serang periode 2025-2030.

Yandri Susanto pun membantah tudingan ikut campur atau cawe-cawe di Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Dalam amar putusannya, hakim konstitusi pada MK menyebutkan Yandri Susanto terlibat dalam kemenangan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Serang nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas.

“Jadi 3 Oktober, saya diundang bukan pihak yang mengundang. Dan itu ada suratnya dan telah disampaikan ke MK,” katanya dalam konferensi pers di Kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

MK juga menyinggung soal acara haul dan Hari Santri di Banten.

"Yang didalilkan oleh MK adalah acara haul dan Hari Santri di pondok pesantren kami, sudah disampaikan secara terbuka oleh Bawaslu dari awal sampai akhir acara itu tidak ada satu huruf pun atau satu kata pun saya menyampaikan pernyataan, ajakan, atau istilah halusnya ada untuk mengarah kepada kampanye," jelas Yandri.

Pemungutan Ulang di Pilkada Banten
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon pada sengketa hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024. 

MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Banten dan meminta pemungutan suara ulang (PSU) pada seluruh TPS di Kabupaten Serang.

Ratu merupakan istri dari Yandri Susanto yang berpasangan dengan Muhammad Najib, pemilik suara terbanyak di Pikada Serang 2024.

Terkait cawe-cawe Yandri dalam Pilkada Serang dinilai MK sudah merusak kemurnian suara pemilih dan berujung memengaruhi hasil Pemilukada secara signifikan.

“Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di ruang panel utama Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved