Kasus Dana Hibah GMIM
Pjs Ketua BPMS GMIM Janny Rende: Selama Ini Dana Hibah Masuk ke Kas Perbendaharaan Sinode
Pjs Ketua BPMS GMIM Janny Rende menjelaskan bahwa selama ini dana hibah masuk ke kas perbendaharaan sinode.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pjs Ketua BPMS GMIM Janny Rende memberikan penjelasan terkait langkah penetapan tersangka kepada Pendeta Hein Arina.
Rende mengatakan bahwa GMIM sangat mendukung proses hukum yang sementara berjalan saat ini.
Di sisi lain, Rende melihat Pendeta Hein Arina sudah mendapatkan banyak penghakiman dari media hingga dia perlu mendapatkan dukungan moral.
"Jadi kedatangan kami tadi di Bandara serta mengantar Pendeta Hein Arina ke Polda Sulut, itu merupakan dukungan moril dengan disertai dengan doa bersama," jelasnya.
Kata Janny Rende, dana hibah selama ini masuk dalam satu kas yang sama yaitu kas perbendaharaan sinode.
"Jadi selama ini tidak pernah saya ketahui, bahwa itu masuk ke kas pribadi.
Maka jika ada yang mengatakan bahwa ini menguntungkan pribadi, itu tidak sesuai dengan apa yang selama ini saya alami waktu menjadi BPMS dari tahun 2018-2022," jelasnya.
Menurutnya, pihak penasehat hukum sementara menyusun berkas untuk dibawa ke Praperadilan untuk menguji apakah benar asas-asas yang diberikan kepada Hein Arina sudah benar atau sebaliknya.
"Kita akan lihat kedepannya, karena kita juga tidak bisa melihat hal itu secara gamblang.
Tapi, kalau dilihat surat panggilan bisa dilihat bahwa itu penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara," jelasnya.
Sebelumnya, pihak sinode GMIM juga telah angkat bicara terkait dugaan tindak korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut.
Humas Sinode GMIM John Rori menuturkan alur penyaluran dana hibah tersebut.
Dijelaskannya, dana hibah sebesar Rp21 miliar pada rentang waktu tahun 2020 hingga 2023, jelas peruntukannya.
"Digunakan untuk kerohanian, pendidikan, kesehatan serta pembangunan gedung gereja sesuai permohonan," kata Rori kepada Tribunmanado.com via WA pada Jumat (11/4/2025) lalu.
Lanjut Rori, dana disalurkan langsung kepada pelaksana kegiatan.
Kemudian, pelaksana wajib membuat laporan pertanggungjawaban ke sinode.
"Sinode lantas sampaikan LPJ kepada pemberi hibah yakni Pemprov Sulut," kata Rori.
Setelah itu, LPJ tersebut kemudian diperiksa oleh BPK dan Inspektorat.
Kata Rori, selama ini tak ada temuan terkait LPJ Sinode GMIM.
"Bahkan pemberi hibah yakni Pemprov Sulut beroleh WTP dari BPK," katanya.
Rori lantas membantah kabar bahwa dana hibah ditransfer ke rekening pihak-pihak tertentu sinode GMIM.
Ia menegaskan, dana tersebut ditransfer ke rekening sinode GMIM.
Pendeta Hein Arina Ditahan Polda Sulut
Ketua Sinode GMIM Pendeta Hein Arina resmi ditahan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulawesi Utara, Kamis (17/4/2025).
Terpantau Hein Arina tiba di Polda Sulut sekira pukul 10.00 WITA didampingi kuasa hukumnya.
Lalu sekira pukul 15.00 WITA, Hein Arina keluar dari ruangan pemeriksaan dengan memakai kameja tahanan berwarna oranye.
Hein Arina hemat berbicara saat dibawa penyidik ke ruangan tahanan.
Dia hanya mengatakan bahwa dalam keadaan sehat. "Sehat-sehat semuanya" jelasnya.
Setelah itu Hein Arina dibawa penyidik di ruangan tahanan Polda Sulut.
Hein Arina sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka bersama 4 orang lainnya atas dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemprov Sulut ke sinode GMIM. (Ren)
-
Baca juga: Pendeta Hein Arina Ditahan Polda Sulut Atas Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM, Kenakan Baju Tahanan
Akhirnya Terungkap, Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar dari Hein Arina Disimpan di Rekening Khusus Ini |
![]() |
---|
Kasus Dana Hibah, Kejari Terima Titipan Barang Bukti Rp 5,2 Miliar, Pengamat Beber Fungsi Pembuktian |
![]() |
---|
Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar yang Dititipkan Terdakwa Hein Arina Disimpan di RPL Kejari Manado |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Hein Arina Bantah Sang Klien Nikmati Uang Dana Hibah GMIM Secara Pribadi |
![]() |
---|
Berkas 5 Tersangka Korupsi Dana Hibah GMIM Tembus Pengadilan, 29 Agustus 2025 Sidang Dimulai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.