Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemprov Sulawesi Utara

Steve Kepel Tersangka, Gubernur YSK Masih Simpan Nama Pengisi Jabatan Sekprov Sulawesi Utara

Gubernur YSK ikut memberikan pernyataan terkait kekosongan jabatan Sekretaris Provinsi (Sekprov) pasca Steve Kepel ditahan penyidik Tipidkor.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Rhendi Umar
PEMPROV SULUT: Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) tiba di Kota Manado setelah melakukan serangkaian kunjungan kerja di Kota Jakarta (Foto: Rhendi Umar) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) tiba di Kota Manado setelah melakukan serangkaian kunjungan kerja di Kota Jakarta selama beberapa hari belakangan ini.

Saat tiba di Bandara, Gubernur YSK dijemput oleh Wakil Gubernur Victor Mailangkay serta jajaran Pemprov Sulut.

Pada momen tersebut, Gubernur YSK ikut memberikan pernyataan terkait kekosongan jabatan Sekretaris Provinsi (Sekprov) pasca Steve Kepel ditahan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

YSK masih menyembunyikan nama yang akan menggantikan posisi Sekprov.

"Nanti aja itu yah," jelasnya

Kata YSK, saat ini Pemprov Sulut belum menerima surat tembusan dari Polda Sulut.

"Nanti aja kita lihat, karena sampai saat ini kami belum menerima surat tembusan dari Polda Sulut," jelasnya

Kata dia, Steve Kepel saat ini sudah diamankan dulu di Polda Sulut selama 20 hari.

"Jadi kita lihat dulu perkembangannya," jelasnya

Diketahui Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara Steve Kepel ditahan Polda Sulut, pada Senin (14/4/2025) 

Steve Kepel diketahui menjadi salah satu tersangka pada kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM. 

Steve diduga secara bersama-bersama para tersangka lain menikmati uang negara Rp 8,9 Miliar sesuai hasil audit dari BPKP.

Kala itu, Steve Kepel nampak mengenakan baju tahanan dan digiring oleh personel Polda Sulut menuju ruang tahanan. 

Ia berjalan didampingi Tim Kuasa Hukum. 

Ketua Tim Kuasa Hukum Steve Kepel, yakni Pengacara Vebry Tri Haryadi kepada awak media menjelaskan, kliennya telah melalui proses pemeriksaan sebagai tersangka

"Kemi menghormati proses hukum yang telah dilakukan penyidik Polda," ujar dia. 

Meski begitu, Vebry Tri Haryadi mengatakan, nanti di pengadilan dirinya akan berusaha membuktikan bahwa Steve Kepel tidak bersalah dalam permasalahan ini.

"Tidak ada yang bersalah sebelum diputuskan pengadilan," terang dia. (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved