Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penikaman di Bitung

Akhirnya Terungkap, Cemburu Jadi Pemicu Kasus Penikaman di Wangurer Barat Bitung

Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, pada Selasa (14/4/2025) malam sekitar pukul 21.00 WITA.

Kolase Tribun Manado/Fistel Mukuan
PENIKAMAN - Pelaku penikaman di Wangurer Barat Bitung, Sulawesi Utara ditangkap. Pelaku ternyata suami dari korban. 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Kasus penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) kembali menggegerkan warga Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, pada Selasa (14/4/2025) malam sekitar pukul 21.00 WITA.

Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Natip Anggai membenarkan kejadian tersebut.

"Iya benar, kejadian ini terjadi sekitar pukul 21.00 WITA di Kelurahan Wangurer Barat," ujarnya, Rabu (16/4/2025) pagi.

Cemburu Jadi Motif Penikaman

Menurut penuturan polisi, motif dari penganiayaan ini diduga kuat karena cemburu.

Pelaku yang selama ini menyimpan kecurigaan terhadap istrinya, diduga terbakar emosi ketika mendapati sang istri bersama pria lain.

Pelaku pun menyerang menggunakan sebilah pisau besi putih bergagang aluminium. 

Akibatnya, korban pria berinisial RL (38) mengalami luka tusuk di perut.

Sementara korban perempuan, MO (33), mengalami luka lebam pada bagian mata dan punggung karena pukulan.

Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Aksi penikaman segera dilaporkan warga kepada pihak berwajib.

Tidak butuh waktu lama, tim gabungan dari Resmob Polres Bitung dan Polsek Maesa bergerak cepat.

Dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras IPDA Stovie Tulung bersama Katim Resmob Denhart Papente, pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian.

“Kurang dari satu jam pelaku kami amankan,” ujar IPDA Tulung.

Pelaku diketahui berinisial DB (48).

Barang Bukti dan Proses Hukum

Barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku telah diamankan.

DB kemudian dibawa ke Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan.

Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Hingga kini, polisi masih terus melakukan penyelidikan guna mendalami latar belakang kejadian serta memastikan proses hukum berjalan adil bagi semua pihak.

Kejadian ini diketahui sempat viral di media sosial, terutama Facebook. (*)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved