Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polda Sulut

10 Warga yang Bawa Senjata di Minahasa Tenggara Ditangkap Tim Gabungan Polda Sulut

Sepuluh pelaku yang ditangkap Polda Sulawesi Utara ini masing-masing berinisial, IJ, AR, RM, DU, GW, DY, DP, AG, AK, dan RM. 

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Rhendi Umar
DISITA - Senjata yang disita Polda Sulawesi Utara dari 10 warga di Minahasa Tenggara beberapa waktu lalu. Tim gabungan kepolisian Polda Sulawesi Utara (Sulut) terdiri dari Brimob dan Polres Minahasa Tenggara beserta Polsek jajaran, menangkap 10 pelaku pembawa senjata tajam, senjata angin tabung laras pendek dan senjata angin laras panjang tanpa izin, di wilayah hukum Polres Minahasa Tenggara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim gabungan kepolisian Polda Sulawesi Utara (Sulut), menangkap 10 warga yang membawa senjata tanpa izin di wilayah hkum Polres Minahasa Tenggara

Mereka ketahun membawa sejumlah senjata seperti senjata tajam senjata angin tabung laras pendek dan senjata angin laras panjang.

Kesepuluh pelaku masing-masing berinisial, IJ, AR, RM, DU, GW, DY, DP, AG, AK, dan RM. 

Adapun personel yang melakukan penangkapan terdiri dari Brimob dan Polres Minahasa Tenggara beserta Polsek jajaran

Kasus ini ditangani oleh Polres Minahasa Tenggara berdasarkan enam laporan polisi.

Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan sejak Kamis (27/3/2025) malam.

"Terhadap pelaku IJ, AR, dan RM dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Sedangkan terhadap pelaku DU, GW, DY, DP, AG, AK, dan RM, dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 102 Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," jelasnya, Rabu (16/4/2025). (Ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved