Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Steve Kepel Ditahan

Steve Kepel Tersangka Korupsi Dana Hibah GMIM Ditahan Polda Sulut, Pengacara: Proses Masih Panjang

Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara Steve Kepel ditahan Polda Sulut, pada Senin (14/4/2025) 

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Rhendi Umar
DITAHAN - Skretaris Provinsi Sulawesi Utara Steve Kepel ditahan Polda Sulawesi Utara, Senin (14/4/2025), Kuasa Hukum tersangka, yakni Vebry Tri Haryadi mengatakan bahwa proses hukum masih panjang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara Steve Kepel ditahan Polda Sulut, Senin (14/4/2025) 

Steve Kepel diketahui menjadi salah satu tersangka pada kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM. 

Steve diduga secara bersama-bersama para tersangka lain menikmati uang negara Rp 8,9 Miliar sesuai hasil audit dari BPKP. 

Terpantau Tribun Manado, Steve Kepel diperiksa  dari pukul 10.00 WITA sampai 23.00 WITA. 

Dia keluar sudah menggunakan kameja tahanan berwarna orange didampingi kuasa hukum Vebry Tri Haryadi.

Steve kemudian berjalan keluar dan menuju rutan Mapolda Sulut. 

Vebry Tri Haryadi kepada awak media menjelaskan, kliennya telah melalui proses pemeriksaan sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Vebry Tri Haryadi mengatakan bahwa dirinya akan membuktikan lewat proses hukum yang  berjalan jika Steve Kepel tidak terlibat pada korupsi ini. 

"Proses masih panjang dan kita menunggu lewat putusan hukum tetap di Pengadilan Tipidkor," jelas Vebry

Kata Vebry, proses pemeriksaan yang dilakukan Polda Sulut berjalan dengan baik. 

"Prosesnya berjalan baik dan kami menghormati yang dilakukan Polda Sulut," jelasnya.

Diketahui pada tahun 2020, 2021,2022 dan  2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp. 21.5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan

Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8,9 Miliar. 

Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.

Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, pertanggungjawabannya fiktif. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved