Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Kuasa Hukum Sebut Asiano Gamy Kawatu Koperatif Hadapi Status Tersangka Dana Hibah di Polda Sulut

Bahkan AGK siap memenuhi panggilan Polda Sulut untuk pemeriksaan selanjutnya.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Ferdi Guhuhuku
PEJABAT - Asiano Gamy Kawatu. Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Asiano Gamy Kawatu (AGK) salah satu tersangka kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) ke sinode GMIM koperatif menghadapi proses hukum yang berjalan di Polda Sulut.

Bahkan AGK siap memenuhi panggilan Polda Sulut untuk pemeriksaan selanjutnya.

Hal itu diungkapkan oleh Setli Kohdong SH, selaku kuasa hukum AGK.

Baca juga: Profil Asiano Kawatu, Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM, Jejak Karir hingga Harta Kekayaan

"Pak AGK akan koperatif menghadapi proses hukum di Polda Sulut, beliau sangat menghargai semua proses hukum," ujarnya.

Kata Setli, sebelumnya AGK dijadwalkan akan diperiksa kembali sebagai tersangka di Polda Sulut, namun karena mengalami sakit sehingga pemerikasaan ditunda.

"Cuma kondisi pak AGK sudah membaik jadi masih menunggu jadwal pemeriksaan kembali.

Yang pasti kalau sudah ada surat pak AGK akan datang di Polda Sulut," jelasnya.

Setli menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan bullying kepada kliennya karena manjadi tersangka dalam satu kasus adalah hal yang biasa.

"Ingat ada praduga tak bersalah, jadi semua masih berproses di Polda Sulut jadi mari kita menunggu saja proses hukum ini.

Jadi kami menghimbau kepada masyarakat tolong untuk menghargai pak AGK dan keluarganya yang pasti pak AGK akan koperatif dan menghargai proses hukum," pungkasnya.
 
 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved