Kasus Dana Hibah GMIM
Kuasa Hukum Sebut Asiano Gamy Kawatu Koperatif Hadapi Status Tersangka Dana Hibah di Polda Sulut
Bahkan AGK siap memenuhi panggilan Polda Sulut untuk pemeriksaan selanjutnya.
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Asiano Gamy Kawatu (AGK) salah satu tersangka kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) ke sinode GMIM koperatif menghadapi proses hukum yang berjalan di Polda Sulut.
Bahkan AGK siap memenuhi panggilan Polda Sulut untuk pemeriksaan selanjutnya.
Hal itu diungkapkan oleh Setli Kohdong SH, selaku kuasa hukum AGK.
Baca juga: Profil Asiano Kawatu, Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM, Jejak Karir hingga Harta Kekayaan
"Pak AGK akan koperatif menghadapi proses hukum di Polda Sulut, beliau sangat menghargai semua proses hukum," ujarnya.
Kata Setli, sebelumnya AGK dijadwalkan akan diperiksa kembali sebagai tersangka di Polda Sulut, namun karena mengalami sakit sehingga pemerikasaan ditunda.
"Cuma kondisi pak AGK sudah membaik jadi masih menunggu jadwal pemeriksaan kembali.
Yang pasti kalau sudah ada surat pak AGK akan datang di Polda Sulut," jelasnya.
Setli menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan bullying kepada kliennya karena manjadi tersangka dalam satu kasus adalah hal yang biasa.
"Ingat ada praduga tak bersalah, jadi semua masih berproses di Polda Sulut jadi mari kita menunggu saja proses hukum ini.
Jadi kami menghimbau kepada masyarakat tolong untuk menghargai pak AGK dan keluarganya yang pasti pak AGK akan koperatif dan menghargai proses hukum," pungkasnya.
Akhirnya Terungkap, Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar dari Hein Arina Disimpan di Rekening Khusus Ini |
![]() |
---|
Kasus Dana Hibah, Kejari Terima Titipan Barang Bukti Rp 5,2 Miliar, Pengamat Beber Fungsi Pembuktian |
![]() |
---|
Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar yang Dititipkan Terdakwa Hein Arina Disimpan di RPL Kejari Manado |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Hein Arina Bantah Sang Klien Nikmati Uang Dana Hibah GMIM Secara Pribadi |
![]() |
---|
Berkas 5 Tersangka Korupsi Dana Hibah GMIM Tembus Pengadilan, 29 Agustus 2025 Sidang Dimulai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.