Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Tak Berada di Sulut, Kini Terungkap Alasan Ketua Sinode GMIM Hein Arina ke Amerika, Humas: Pelayanan

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah GMIM, Hein Arina disebut telah berangkat ke Amerika Serikat.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Dok. GMIM : Hein Arina
KASUS - Potret Ketua Sinode GMIM, Pdt Hein Arina. Sebelum ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah GMIM, Hein Arina disebut telah berangkat ke Amerika Serikat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Heboh di Sulawesi Utara (Sulut) soal di mana keberadaan Ketua Sinode GMIM Hein Arina.

Kini terungkap ternyata Hein Arina memang tidak berada di Sulawesi Utara.

Ketua Sinode GMIM itu rupanya berada di Amerika Serikat.

Alasan Hein Arina ke Amerika Serikat pun terungkap.

Keberadaan dan penyebab Ketua Sinode GMIM itu ke Amerika diungkap Humas Sinode GMIM John Rori saat mendatangi Polda Sulut Kamis (10/4/2025) kemarin. 

Rupanya, sebelum ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah GMIM, Hein Arina disebut telah berangkat ke Amerika Serikat.

Menurut Rori, Hein Arina berangkat ke Amerika dalam rangka tugas pelayanan. 

"Beliau ke Amerika dalam rangka pelayanan penugasan BPMS GMIM," katanya.

John Rori mengatakan, Hein Arina berangkat ke Amerika sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka. 

"Iya sudah berangkat kesana sebelum ditetapkan menjadi tersangka," katanya.

Selain itu, John Rori baru-baru ini ingin bertemu dengan penyidik Subdit Tipidkor Polda Sulut untuk berkordinasi terkait proses hukum yang berjalan. 

"Karena sudah malam maka kita akan tunda waktu yang akan datang untuk berkordinasi," kata dia.

Penggunaan Dana Hibah GMIM Disebut Jelas Peruntukannya

Sinode GMIM angkat bicara mengenai dugaan penyimpangan dana hibah di Sinode GMIM yang menyeret Ketua BPMS GMIM Hein Arina sebagai tersangka.

Humas Sinode GMIM John Rori menuturkan, dana hibah sebesar Rp 21 M pada 2020 hingga 2023 jelas peruntukannya.

"Digunakan untuk kerohanian, pendidikan, kesehatan serta pembangunan gedung gereja sesuai permohonan," katanya

John Rori menjelaskan alur penyaluran dana tersebut. Dana disalurkan langsung kepada pelaksana kegiatan.

Pelaksana wajib membuat laporan pertanggung jawaban ke Sinode GMIM.

"Sinode lantas sampaikan LPJ kepada pemberi hibah yakni Pemprov Sulut," ujar dia.

Dia menuturkan, LPJ tersebut kemudian diperiksa oleh BPK dan Inspektorat.

Bebernya, selam ini tak ada temuan terkait LPJ Sinode GMIM.

"Bahkan pemberi hibah yakni Pemprov Sulut beroleh WTP dari BPK," katanya.

Dia pun membantah kabar bahwa dana hibah ditransfer ke rekening oknum Sinode GMIM.

Semua ditransfer ke rekening sinode GMIM

Pada kesempatan itu, ia menegaskan, GMIM akan kooperatif terhadap pemeriksaan Polda.

"Kami menghormati dan mengikuti semua proses hukum yang berlangsung," ujar dia.

Dirinya mengimbau kepada  warga GMIM tetap tenang dan menjaga keamanan.

"Jangan terprovokasi dengan berbagai isu yang berembus," katanya.

5 Tersangka Korupsi Dana Hibah GMIM

Sebelumnya Polda Sulawesi Utara mengumumkan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langi menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini sudah melalui serangkaian pemeriksaan dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. 

"Dari semuanya itu kami simpulkan ada 5 orang tersangka pada kasus korupsi ini," tegas Kapolda dalam press conference yang digelar Aula Tribrata Polda Sulut, Senin (7/4/2024) 

Kapolda pun menyebut 5 inisial nama tersangka  yaitu JRK, AGK, FK, SK, HA. 

Namun dari penelusuran Tribun Manado identitas kelima tersangka yaitu:

1. ASIANO GAMMY KAWATU ASISTEN III PEMPROV SULUT TAHUN 2020 - 2021 / Pj SEKDA TAHUN 2022 

2. JEFFRY KORENGKENG KABAN KEUANGAN PROVINSI SULUT TAHUN 2020

3. HEIN ARINA KETUA BPMS GMIM TAHUN 2018 - 2020

4. SEKPROV SULUT STEVE KEPEL DESEMBER 2022 - SEKARANG 

5. FEREDY KALIGIS KARO KESRA PROV SULUT TAHUN 2021 - SEKARANG

Diketahui Pada tahun 2020, 2021,2022 dan  2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp. 21.5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan

Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.

Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pertanggungjawabannya fiktif. 

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM.

(Tim TribunManado.co.id)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved