Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penikaman di Minahasa

Sosok 2 Pemuda yang Tikam 20 Kali Jessie Kalangie, Sifat Korban saat Mabuk Picu Emosi Pelaku

Berikut ini sosok 2 pelaku pembunuhan di Desa Wolaang, Kecamatan Langowan Timur, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
Tribunmanado.com/Mejer Lumantow
KONFERENSI PERS - Konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda asal Desa Wolaang, Kecamatan Lagowan Timur, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Rabu (9/4/2025). Dua pelaku menikam korban saat sedang pesta miras bersama. 

Saat kembali, mereka langsung minum di lokasi tersebut.

Pada saat sedang pesta miras, SS sempat mengambil pisau LB dan korban untuk berfoto-foto.

Setelah itu, SS mengembalikan pisau LB dan pisau milik korban dipegang LB dan diselipkan di pinggangnya.\

Korban Sempat Melakukan Pemukulan ke Seorang Pria dan Meludahi Pelaku

"Kemudian korban JK yang dalam keadaan mabuk sempat memukul lelaki RT yang berada di dalam mobil bersama perempuan JT. Saat kembali di meja tempat minum korban JK sempat meludahi SS pada saat akan mengambil minuman," beber Steven.

SS yang tidak terima karena diludahi sempat menangis karena merasa diperlakukan seperti anak kecil.

SS pun berdiri dan menendang JK.

Ia juga berusaha menikam korban tetapi dilerai oleh teman tersangka di lokasi.

Korban Ditikam 20 Kali

Saat itu diketahui ada LB yang berada dekat tiang teras rumah berdiri di belakang korban langsung menikam korban pada bagian belakang tubuhnya.

Saat korban lari langsung diikuti tersangka dan ikut menikam korban.

Ketika korban terjatuh kembali, ia ditikam oleh kedua tersangka berulang kali.

"Atas peristiwa ini, di mana dari hasil autopsi korban mengalami 20 luka tikaman," sebut Steven.

Barang bukti yang sudah diamankan yaitu sebilah senjata tajam jenis pisau badik yang terbuat dari besi putih milik LB dan senjata yang sama milik SS.

"Kasus saat ini dalam tahap penyidikan dan sudah dilakukan terhadap 6 orang SKS serta untuk kedua tersangka telah dilakukan penahanan," kata Steven.

Keduanya dijerat Pasa 340 Sub 338 lebih Sub 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

"Sementara, untuk SS yang masih berumur 17 tahun diterapkan Sistem Peradilan Pidana Anak (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012)," pungkas Steven.

(TribunManado.co.id/Mjr)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved