Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penikaman di Minahasa

Sosok 2 Pemuda yang Tikam 20 Kali Jessie Kalangie, Sifat Korban saat Mabuk Picu Emosi Pelaku

Berikut ini sosok 2 pelaku pembunuhan di Desa Wolaang, Kecamatan Langowan Timur, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
Tribunmanado.com/Mejer Lumantow
KONFERENSI PERS - Konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda asal Desa Wolaang, Kecamatan Lagowan Timur, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Rabu (9/4/2025). Dua pelaku menikam korban saat sedang pesta miras bersama. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini sosok 2 pelaku pembunuhan di Desa Wolaang, Kecamatan Lagowan Timur, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Pihak polres Minahasa menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda di Langowan, Rabu (9/4/2025).

Identitas kedua pelaku yakni

1. LB (20) alias Edun

2. SS (17)

Keduanya tega menghabisi nyawa Jessie Kalangie JL (22) saat mereka mengikuti pesta miras di Langowan. 

Rekonstruksi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Langowan, Minahasa, Sulawesi Utara beberapa waktu lalu.

Kasus pembunuhan tersebut mengakibatkan kematian seorang pemuda bernama Jessie Kalangi alias Jeskul (22). 

Insiden berdarah ini terjadi di Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara, dan kini memasuki tahap rekonstruksi untuk mengungkap secara detail kronologi kejadian.

Rekonstruksi dilaksanakan pada Kamis (10/4/2025) di Polres Minahasa, dan turut disaksikan langsung oleh keluarga korban.

Rekonstruksi ini memperagakan sebanyak 91 adegan. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penikaman terhadap korban dimulai pada adegan ke-66 dan berakhir pada adegan ke-87. 

Pada Adegan ke 66 sampai dengan 73 korban ditikam dan dilanjutkan pada adegan 80 sampai dengan adegan ke 85 hingga korban meninggal dunia.

Adegan-adegan tersebut menggambarkan momen-momen kritis saat korban menerima sejumlah luka tusukan yang berujung pada kematiannya.

Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edi Susanto, menjelaskan bahwa terdapat dua pelaku yang telah diamankan, masing-masing berinisial LB dan SS. 

Dalam rekonstruksi terungkap bahwa LB melakukan enam kali penikaman pada tubuh korban, mengakibatkan tujuh luka pada korban, sedangkan SS menikam korban sebanyak sembilan kali dan menyebabkan 13 luka.

“Rekonstruksi ini sangat penting untuk menguatkan alat bukti dan memperjelas peran para tersangka dalam tindak pidana yang terjadi," kata Susanto kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (10/4/2025).

Kasat menegaskan, semua tahapan dilaksanakan sesuai prosedur dan disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan serta penasihat hukum tersangka.

"Proses rekonstruksi berlangsung lancar dan aman di bawah pengamanan ketat personel Polres Minahasa," tambah Susanto.

Ia menambahkan, pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Kronologi

Kapolres Minahasa AKBP Steven Simbar didampingi Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edi Susanto mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi di Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara, Minahasa pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 14.00 Wita.

"Jadi kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 6 April 2025 sekitar pukul 11.00 Wita tersangka LB dijemput oleh teman-temannya untuk pergi ke rumah tersangka SS. Saat itu LB sudah membawa senjata tajam diselipkan di pinggang," jelas Steven.

Kemudian, SS bersama teman-temannya pergi membeli minuman beralkohol Cap Tikus yang dicampur dengan minuman M Susu dan mengonsumsinya di kamar SS.

"Selanjutnya datang korban lelaki JK bersama dengan temannya lelaki HT di mana pada saat itu korban datang sudah dalam keadaan mabuk dan juga membawa senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggangnya," jelas Steven.

Korban pun mengajak seorang lelaki di sana yang berinisial RT untuk berkelahi, namun dilerai oleh LB dan SS.

Saat minuman habis, LB mengajak pindah tempat minum di rumah salah satu keluarganya dengan syarat tidak membuat keributan dan pergi dengan menggunakan sepeda motor.

Di sisi lain, SS naik mobil bersama rekan lainnya.

Sesampainya di lokasi tersebut, LB keluar dengan sepeda motor bersama satu rekannya untuk membeli minuman.

Saat kembali, mereka langsung minum di lokasi tersebut.

Pada saat sedang pesta miras, SS sempat mengambil pisau LB dan korban untuk berfoto-foto.

Setelah itu, SS mengembalikan pisau LB dan pisau milik korban dipegang LB dan diselipkan di pinggangnya.\

Korban Sempat Melakukan Pemukulan ke Seorang Pria dan Meludahi Pelaku

"Kemudian korban JK yang dalam keadaan mabuk sempat memukul lelaki RT yang berada di dalam mobil bersama perempuan JT. Saat kembali di meja tempat minum korban JK sempat meludahi SS pada saat akan mengambil minuman," beber Steven.

SS yang tidak terima karena diludahi sempat menangis karena merasa diperlakukan seperti anak kecil.

SS pun berdiri dan menendang JK.

Ia juga berusaha menikam korban tetapi dilerai oleh teman tersangka di lokasi.

Korban Ditikam 20 Kali

Saat itu diketahui ada LB yang berada dekat tiang teras rumah berdiri di belakang korban langsung menikam korban pada bagian belakang tubuhnya.

Saat korban lari langsung diikuti tersangka dan ikut menikam korban.

Ketika korban terjatuh kembali, ia ditikam oleh kedua tersangka berulang kali.

"Atas peristiwa ini, di mana dari hasil autopsi korban mengalami 20 luka tikaman," sebut Steven.

Barang bukti yang sudah diamankan yaitu sebilah senjata tajam jenis pisau badik yang terbuat dari besi putih milik LB dan senjata yang sama milik SS.

"Kasus saat ini dalam tahap penyidikan dan sudah dilakukan terhadap 6 orang SKS serta untuk kedua tersangka telah dilakukan penahanan," kata Steven.

Keduanya dijerat Pasa 340 Sub 338 lebih Sub 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

"Sementara, untuk SS yang masih berumur 17 tahun diterapkan Sistem Peradilan Pidana Anak (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012)," pungkas Steven.

(TribunManado.co.id/Mjr)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved