Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Minahasa

5 Fakta Pembunuhan Pemuda di Minahasa Sulut, Korban Ditikam 20 Kali oleh 2 Pelaku

Berikut ini rangkuman fakta kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).

Tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow
PEMBUNUHAN DI MINAHASA: (Kiri) Polisi menangkap 2 orang pelaku yang menikam korban saat sedang pesta miras. Konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda asal Desa Wolaang, Kecamatan Lagowan Timur, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Rabu (9/4/2025). 

Saat korban lari langsung diikuti tersangka dan ikut menikam korban.

Ketika korban terjatuh kembali, ia ditikam oleh kedua tersangka berulang kali.

"Atas peristiwa ini, di mana dari hasil autopsi korban mengalami 20 luka tikaman," sebut Steven.

Barang bukti yang sudah diamankan yaitu sebilah senjata tajam jenis pisau badik yang terbuat dari besi putih milik LB dan senjata yang sama milik SS.

"Kasus saat ini dalam tahap penyidikan dan sudah dilakukan terhadap 6 orang saksi serta untuk kedua tersangka telah dilakukan penahanan," kata Steven.

5. Terancam hukuman mati

Pelaku LB dan SS terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Keduanya dijerat Pasa 340 Sub 338 lebih Sub 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

"Sementara, untuk SS yang masih berumur 17 tahun diterapkan Sistem Peradilan Pidana Anak (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012)," pungkas Steven.

(TribunManado.co.id/Mejer Lumantow)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

WA TribunManado.co.id : KLIK

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved