Pembunuhan di Minahasa
5 Fakta Pembunuhan Pemuda di Minahasa Sulut, Korban Ditikam 20 Kali oleh 2 Pelaku
Berikut ini rangkuman fakta kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Dewangga Ardhiananta
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini rangkuman fakta kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) pada Minggu 6 April 2025.
Korban tewas diketahui pemuda bernama Jessie Kalangie (22).
Jessie Kalangie meninggal akibat ditikam berulang kali oleh 2 orang pelaku.
Kejadian ini berawal dari pesta miras hingga terjadi penikaman.
Simak fakta-fakta lengkap kasus pembunuhan di Minahasa Sulut yang telah dirangkum TribunManado.co.id.
5 Fakta Pembunuhan di Langowan Utara, Minahasa Sulawesi Utara:
1. Identitas Korban dan Pelaku
Polres Minahasa menggelar konferensi pers kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda asal Desa Wolaang, Kecamatan Langowan Timur, Kabupaten Minahasa, Sulut, pada Rabu (9/4/2025).
Pelaku berinisial LB (20) alias Edun dan SS (17) tega menghabisi nyawa Jessie Kalangie JL (22) saat mereka mengikuti pesta miras di Langowan.
Kapolres Minahasa AKBP Steven Simbar didampingi Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edi Susanto mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi di Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara, Minahasa pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 14.00 Wita.
2. Kronologi
"Jadi kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 6 April 2025 sekitar pukul 11.00 Wita tersangka LB dijemput oleh teman-temannya untuk pergi ke rumah tersangka SS.
Saat itu LB sudah membawa senjata tajam diselipkan di pinggang," jelas Steven.
Kemudian, SS bersama teman-temannya pergi membeli minuman beralkohol Cap Tikus yang dicampur dengan minuman M Susu dan mengonsumsinya di kamar SS.
"Selanjutnya datang korban lelaki JK bersama dengan temannya lelaki HT di mana pada saat itu korban datang sudah dalam keadaan mabuk dan juga membawa senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggangnya," jelas Steven.
Korban pun mengajak seorang lelaki di sana yang berinisial RT untuk berkelahi, namun dilerai oleh LB dan SS.
Saat minuman habis, LB mengajak pindah tempat minum di rumah salah satu keluarganya dengan syarat tidak membuat keributan dan pergi dengan menggunakan sepeda motor.
Di sisi lain, SS naik mobil bersama rekan lainnya.
Sesampainya di lokasi tersebut, LB keluar dengan sepeda motor bersama satu rekannya untuk membeli minuman.
3. Tidak terima diludahi
Saat kembali, mereka langsung minum di lokasi tersebut.
Pada saat sedang pesta miras, SS sempat mengambil pisau LB dan korban untuk berfoto-foto.
Setelah itu, SS mengembalikan pisau LB dan pisau milik korban dipegang LB dan diselipkan di pinggangnya.
"Kemudian korban JK yang dalam keadaan mabuk sempat memukul lelaki RT yang berada di dalam mobil bersama perempuan JT.
Saat kembali di meja tempat minum korban JK sempat meludahi SS pada saat akan mengambil minuman," beber Steven.
SS yang tidak terima karena diludahi sempat menangis karena merasa diperlakukan seperti anak kecil.
SS pun berdiri dan menendang JK.
Ia juga berusaha menikam korban tetapi dilerai oleh teman tersangka di lokasi.
4. Ditikam 20 kali
Sementara LB yang berada dekat tiang teras rumah berdiri di belakang korban langsung menikam korban pada bagian belakang tubuhnya.
Saat korban lari langsung diikuti tersangka dan ikut menikam korban.
Ketika korban terjatuh kembali, ia ditikam oleh kedua tersangka berulang kali.
"Atas peristiwa ini, di mana dari hasil autopsi korban mengalami 20 luka tikaman," sebut Steven.
Barang bukti yang sudah diamankan yaitu sebilah senjata tajam jenis pisau badik yang terbuat dari besi putih milik LB dan senjata yang sama milik SS.
"Kasus saat ini dalam tahap penyidikan dan sudah dilakukan terhadap 6 orang saksi serta untuk kedua tersangka telah dilakukan penahanan," kata Steven.
5. Terancam hukuman mati
Pelaku LB dan SS terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Keduanya dijerat Pasa 340 Sub 338 lebih Sub 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
"Sementara, untuk SS yang masih berumur 17 tahun diterapkan Sistem Peradilan Pidana Anak (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012)," pungkas Steven.
(TribunManado.co.id/Mejer Lumantow)
Baca Berita Tribun Manado di Google News
WA TribunManado.co.id : KLIK
Pembunuhan di Minahasa
fakta
pembunuhan
Jessie Kalangie
Desa Karumenga
Kecamatan Langowan Utara
Minahasa
Sulawesi Utara
Sulut
Manado
Terungkap Fakta Nenek Irene Mambu Tewas Dibunuh di Langowan Minahasa, Pelaku Sembunyi di Tong Air |
![]() |
---|
Sosok Irene Mambu, Nenek Tewas Dibunuh di Langowan Minahasa Sulut, Korban Baru Jual Hasil Cengkih |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Motif Pelaku Habisi Nyawa Irene, Wanita Paruh Baya di Desa Temboan Minahasa |
![]() |
---|
Motif Pembunuhan Seorang Ibu Rumah Tangga di Temboan Minahasa, Tersangka Sudah Ditangkap |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Pembunuhan Wanita 66 Tahun di Minahasa, Tersangka Mengaku Niat Awal Curi Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.