Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Tanggapan Steven Kandouw soal Penetapan Tersangka Korupsi Dana Hibah: Itu Kan Fakta-fakta Hukumnya

Terungkap pengakuan mantan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw terkait kasus korupsi dana Hibah

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
Tribun Manado/Rhendi Umar
DIPERIKSA: Mantan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw diperiksa Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut, Selasa (8/4/2025). 

4) Steve Kepel, Sekprov Sulut Desember 2022 - 2027

5) Fereydy Kaligis, Karo Kesra Provinsi Sulut tahun 2021 - sekarang

Terancam Hukuman Penjara

Kelima tersangka dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM terancam mendekam lama di dalam penjara. 

Pasalnya penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulawesi Utara menjerat para tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Repubtik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," tegas Kapolda Senin (7/4/2025) 

 Terkait penahanan para tersangka, Kapolda mengatakan pihaknya masih menjungjung tinggi hak asasi manusia.

"Ini kan masih berproses, biar nanti dari penyidik Ditreskrimsus yang menentukan. Pastinya kami menjungjung tinggi hak asasi manusia," pungkas kapolda.

Penyidik juga, lanjutnya, telah melakukan langkah panjang dalam proses penegakan hukum ini dengan memeriksa 84 saksi. 

"Yaitu telah memeriksa 84 saksi, terdiri dari 8 saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeah Sulut, 7 saksi dari Biro Kesra, 11 saksi dari Tim Anggaran Pemprov, 6 saksi Inspektorat, 10 orang dari Sinode GMIM, 11 saksi dari UKIT dan 31 orang saksi dari kelompok masyarakat dan pelapor," terang Kapolda.

Harta Kekayaan Tersangka

·   Steve Kepel

tercatat memiliki harta kekayaan berdasarkan laporan LHKPN pada 2024.

Total senilai Rp 6.498.500.000.

·   Fereydy Kaligis

tercatat memiliki harta kekayaan berdasarkan laporan LHKPN pada 2024.

Total senilai Rp 20.169.891.211.

·   Jeffry Korengkeng

tercatat memiliki harta kekayaan berdasarkan laporan LHKPN pada 2020.

Total senilai Rp 3.995.060.852.

·   Asiano Kawatu

tercatat memiliki harta kekayaan berdasarkan laporan LHKPN pada 2024.

Total senilai Rp 6.709.501.782.

Sesuai Prosedur

Akademisi Universitas Negeri Manado (Unima) Dr. Lesza Leonardo Lombok memberikan pandangan hukumnya terkait kasus dana hibah ke GMIM.

Ia menilai bahwa langkah Polda Sulut patut diapresiasi.

"Sebagai akademisi hukum, langkah rilis publik kasus yang dilakukan oleh Polda Sulut lewat kapolda perlu diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Dengan rilis tersebut, maka seharusnya berakhir sudah perdebatan tiga hari terakhir ini ketika beredar surat pemanggilan kepada salah satu tersangka," ujarnya.

Dr. Lesza menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan sudah sesuai prosedur.

Menurutnya, kasus ini sudah mendapatkan bukti audit dari BPKP yang menemukan kerugian negara lebih dari Rp 8 miliar. 

"Nama-nama yang jadi tersangka juga telah diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu. Jadi, syarat minimal dua alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana sudah terpenuhi," jelasnya.

Pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang korupsi untuk memperkaya diri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan. 

"Perlu dicatat bahwa GMIM sebagai organisasi tidak disangkakan melakukan korupsi. Yang disangkakan adalah individu-individu sebagai pelaku," tegas Lesza.

(TribunManado.co.id/Ren/Pet)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved