Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah GMIM, Ini Jejak Karier dan Kekayaan Sekprov Sulut Steve Kepel

Lelaki kelahiran Kiama, Kabupaten Minut, 25 September 1968 menjabat Sekprov Sulut sejak 2022. Ia lahir dari pasangan Paulus Pitoy Kepel dan dan F Rum

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Isvara Savitri
Kolase Tribun Manado
SEKPROV SULUT - Sekprov Sulawesi Utara Steve Kepel. Ia menjadi salah satu tersangka kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Steve Kepel menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Tahun Anggaran 2020-2023.

Ia merupakan satu di antara lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Empat di antaranya berasal dari Pemprov Sulut, sedangkan satu dari GMIM.

Steve Kepel sendiri bukan sosok baru di dunia birokrasi Sulut.

Lelaki kelahiran Kiama, Kabupaten Minut, 25 September 1968 menjabat Sekprov Sulut sejak 2022.

Ia lahir dari pasangan Paulus Pitoy Kepel dan dan F Rumampuk.

Rupanya, Steve mengikuti jejak sang ayah.

Paulus Pitoy Kepel pernah menjabat Sekprov Sulut pada 1977-1979. 

Saat itu yang menjabat sebagai Gubernur Sulut adalah Willy Lasut.

Steve Kepel meraih gelar ST dari Program Studi Teknik Sipil Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.

Gelar magister sains diperoleh Steve Kepel dari Program Magister Pengelolaan Sumber Daya Pembangunan Unsrat pada 2005.

Alumni PPRA LXIII Lemhanas RI 2022 merupakan birokrat yang kariernya berkembang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Utara.

Anak ketiga dari lima bersaudara ini sempat menempati posisi Sekretaris Dinas PUPR Sulut.

Kemudian dipromosikan Gubernur Olly Dondokambey sebagai Kepala Dinas PUPR.

Lalu dimutasi menjabat Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Utara.

SEKPROV SULUT - Sekprov Sulawesi Utara Steve Kepel saat diwawancarai di Ball Room Bank SulutGo, Senin (17/2/2025). Pihaknya mengusahakan foto gubernur dan wagub baru bisa dipajang usai pelantikan.
SEKPROV SULUT - Sekprov Sulawesi Utara Steve Kepel saat diwawancarai di Ball Room Bank SulutGo, Senin (17/2/2025). Pihaknya mengusahakan foto gubernur dan wagub baru bisa dipajang usai pelantikan. (Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis)

Saat menjabat Kadis Perkimtan Sulut, Steve Kepel mendapat tugas menuntaskan beberapa proyek vital di Sulut.

Di antaranya proyek jalan Bandara Sam Ratulangi ke Kawasan Ekonomi Khusus Likupang. Juga Proyek Ring Road III.

Pria murah senyum ini dianggap berhasil menyelesaikan pembebasan lahan untuk proyek tersebut.

Termasuk ia mengambil peran pembebasan lahan Bantaran 3 Sungai di Kota Manado untuk memuluskan proyek revitalisasi sungai mencegah banjir Kota Manado.

Selain itu sejumlah proyek prestise Sulut juga buah dari eksekusi perencanaannya.

Semisal Proyek Hall B Gedung KONI Sario, RSUD ODSK, dan RSJ Ratumbuysang.

Dinasnya juga menangani Pembangunan Lapangan Tenis Kelas Internasional di Kompleks GOR Wolter Mongosidi, Sario, Kota Manado.

Lalu proyek fasilitas kesehatan Klinik Ibu dan Anak di samping RSUD ODSK.

Pada 5 Desember 2022, Steve Kepel kemudian dilantik sebagai Sekretaris Provinsi atau Sekprov Sulut.

Harta Kekayaan

Sebagai penyelenggara negara, Steve Kepel telah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara berkala.

Steve Kepel tercatat memiliki harta kekayaan pada 2024 senilai Rp 6.498.500.000.

 Jika dibulatkan menjadi Rp 6,6 miliar.

Berikut rincian harta kekayaan Sekprov Sulut Steve Kepel yang dikutip dari laman elhkpn.kpk yang diakses Tribun Manado, Senin (7/4/2025).

II. DATA HARTA

Baca juga: Daftar Nama 5 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM

Baca juga: Ramalan Shio Hoki pada Selasa 8 April 2025: Shio Kerbau Berkah Bisnis

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 5.175.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 432 m2/450 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/171 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 203 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
4. Tanah Seluas 1733 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
5. Tanah Seluas 39235 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
6. Tanah Seluas 36061 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 175.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 475.000.000
1. MOBIL, HONDA CRV Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
2. MOBIL, TOYOTA YARIS Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
3. MOBIL, SUZUKI S CROSS Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 125.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 3.500.000

F. HARTA LAINNYA Rp. 965.000.000

Sub Total Rp. 6.618.500.000

III. HUTANG Rp. 120.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 6.498.500.000

Nama 5 Tersangka Kasus Dana Hibah GMIM

Polda Sulawesi Utara akhirnya mengumumkan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langi menjelaskan penetapan tersangka ini sudah melalui serangkaian pemeriksaan dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. 

"Dari semuanya itu kami simpulkan ada 5 orang tersangka pada kasus korupsi ini," tegas Kapolda dalam press conference yang digelar Aula Tribrata Polda Sulut, Senin (7/4/2025).

Kapolda pun menyebut 5 inisial nama tersangka yaitu JRK, AGK, FK, SK, HA. 

Dari penelusuran Tribun Manado identitas kelima tersangka yaitu:

KASUS KORUPSI DANA HIBAH - 5 tersangka kasus korupsi dana hibah GMIM di Sulawesi Utara.
KASUS KORUPSI DANA HIBAH - 5 tersangka kasus korupsi dana hibah GMIM di Sulawesi Utara. (Kolase/Dok.pribadi/Tribun Manado)

1) Asiano Gammy Kawatu, Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020 - 2021 / Pj Sekda Tahun 2022

2) Jeffry Korengkeng, Kaban Keuangan Provinsi Sulut tahun 2020

3) Hein Arina, Ketua BPMS GMIM tahun 2018 hingga sekarang

4) Steve Kepel, Sekprov Sulut Desember 2022 - 2027

5) Ferdy Kaligis, Karo Kesra Provinsi Sulut tahun 2021 - sekarang 

Diketahui Pada tahun 2020, 2021,2022 dan  2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp 21,5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan

Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.

Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pertanggungjawabannya fiktif. 

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved