Kasus Pembunuhan di Sulut
Daftar 7 Kasus Pembunuhan di Sulawesi Utara yang Pernah Heboh
Berikut daftar kasus pembunuhan di Sulawesi Utara (Sulut) yang pernah heboh.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Dewangga Ardhiananta
Sesampainya di sana, pelaku langsung menusuk korban di bagian kepala sebelah kiri dan perut.
Pelaku pun langsung melarikan diri, sementara korban dilarikan ke Rumah Sakit Manembo-nembo untuk mendapat perawatan.
Sayangnya, korban sudah meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Pelaku dan korban sama-sama sudah mengonsumsi minuman keras saat kejadian.
Meski sempat melarikan diri, pada pukul 04.30 Wita Andro berhasil ditangkap.
"Penangkapan pelaku dilakukan tim Resmob Polres Bitung berkolaborasi dengan Tim Tarsius presisi," tutupnya.
4. Pembunuhan Lansia di Minut
Satreskrim Polres Minut Sulut melaksanakan reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan di Mapolres Minut, Kamis (27/2/2025).
Reka ulang terhadap peristiwa pembunuhan, yang terjadi di depan ritel modern Indomaret, kompleks Perumahan Telkomas.
Tepatnya di Desa Watutumou Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Minggu 9 Februari 2025 malam.
Peristiwa ini mengakibatkan seorang lelaki usia lanjut almarhum Jhonny Tulengkey (76) meninggal.
Pelakunya Adrian Awalo (27) warga Desa Maumbi Kecamatan Kalawat Minut.
Menariknya saat reka ulang atau rekonstruksi, tersangka rambutnya berbeda dengan ketika melakukan pembunuhan dan tertangkap Minggu (9/2/2025) subuh.
Menggunakan rompi warna orange, bertuliskan nomor 01 satu di dada kiri depan dan tulisan Tahanan Satreskrim Polres Minut proses reka ulang berlangsung dalam 25 adegan.
Pelaksanaan reka ulang atau rekonstruksi ini di pantau langsung Kasatreskrim Polres Minut, Iptu I Kadek Agung Uliana SH MAP.
"Di adegan ke 10 dan 11 pemukulan pelaku ke korban.
Pemukulan dengan tangan kiri kena wajah pipinya kiri di bawah," kata Iptu I Kadek Agung Uliana SH MAP, kepada Tribunmanado.co.id, usai reka ulang, Kamis (27/2/2024).
Pasca kejadian itu, menurut keterangan saksi korban sempat anfal tempat kejadian perkara dan ketika dilarikan ke rumah sakit sudah meninggal.
Reka ulang tersebut menghadirkan lima orang saksi mata.
Kasatreskrim menjelaskan, pelaksanaan reka ulang itu untuk memperjelas kronologis kejadian berdasarkan keterangan saksi dan tersangka.
Selain itu, tujuan dari reka adegan ini untuk menguji kesesuaian alat bukti, serta menentukan peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus ini dan memperkuat proses penyidikan perkara.
5. Pembunuhan Sopir Taksi di Tondano
Satreskrim Polres Minahasa menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi di Kelurahan Wualuan Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (25/2/2025).
Dari rekonstruksi tersebut terdapat 52 adegan yang dilakoni untuk mengungkap motif tersangka melakukan pembunuhan kepada korban.
Sebelumnya, pelaku pembunuhan sopir taksi rental Gorontalo-Manado, terjadi pada Minggu 2 Februari 2025 lalu, di Kelurahan Wulauan, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa.
Supir taksi Asriel Warius (24) warga Gorontalo itu, tewas ditikam oleh lelaki SM alias Boti (21) warga Tondano.
Korban tewas setelah mendapat satu tikaman di bagian bawah ketiak sebelah kiri oleh pelaku.
Walaupun sempat dilarikan ke RSUD Sam Ratulangi Tondano, nyawa korban tidak bisa tertolong lagi, karena telah meninggal di tempat kejadian perkara.
Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edi Susanto melalui Kanit Jatanras, AIPTU Endro Purnomo, menjelaskan bahwa pelaku dikenahi pasal 340 dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.
"Pelaku dikenakan pasal 340 yaitu pembunuhan berencana, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati," tegas Purnomo kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (25/2/2025).
Ia menjelaskan, dari hasil rekonstruksi sebanyak 52 adegan yang diperagakan.
Korban akhirnya meninggal di adegan ke 50.
"Hasil rekonstruksi ini, pelaku menikam korban hingga meninggal dunia karena diduga masalah uang sewa.
Dan pelaku juga tidak terima karena merasa dipermainkan oleh korban," paparnya.
Dikatakan Kanit Jatanras, kasus ini sudah masuk tahap pemberkasan.
Rekonstruksi ini dalam rangka melengkapi berkas.
"Dalam waktu dekat ini berkasnya akan diserahkan ke kejaksaan untuk diproses selanjutnya," katanya.
Diketahui, rekonstruksi ini digelar di dua tempat.
Yakni Halaman Mapolres Minahasa dan tepat kejadian perkara, di Kelurahan Wulauan, Kecamatan Tondano Utara.
6. Pembunuhan Tukang Ojek di Minsel
Warga Desa Ranoako, Kecamatan Touluaan Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut, bernama Riski Solang (21) terjerat kasus pembunuhan.
Ia ditangkap usai menjadi buronan pembunuhan tukang ojek berinisial RAM (52) warga Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Minsel.
Setelah sekian lama, akhirnya motif pembunuhan itu terungkap.
Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega menjelaskan, pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu ini dilatarbelakangi emosi tersangka karena korban diduga menggoda tantenya.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik, kejadian berawal saat korban membawa penumpang perempuan SL yang adalah tante dari tersangka dari arah Amurang menuju Desa Ranoako.
Dalam perjalanan, SL ini diduga digoda oleh korban dengan kata-kata yang tidak sopan.
Merasa takut, SL menyuruh berhenti di Desa Ranoketang Tua dengan alasan untuk mengambil uang," ujar David, Kamis (13/2/2025).
SL kemudian menceritakan kepada pacar tersangka yang berinisial ST.
Selanjutnya, mereka menceritakan hal tersebut kepada tersangka.
"Merasa emosi, tersangka RS kemudian mengajak seorang temannya untuk mengejar korban.
Saat menemukan korban di jalan raya antara Desa Ranoketang Tua dan Desa Kilometer Tiga, tersangka langsung menikam korban menggunakan pisau badik yang dibawanya, di bagian dada dan kaki.
Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri ke arah Bolsel, kemudian Manado dan menyerahkan diri di Polsek Tikala.
Selanjutnya dijemput oleh Tim Resmob Polres Minsel," tutur David.
Dalam pelariannya ke Kabupaten Bolsel, tersangka sempat membuang barang bukti berupa senjata tajam pisau badik.
Namun akhirnya barang bukti tersebut berhasil ditemukan oleh Tim Resmob Polres Minsel dengan berkoordinasi bersama Tim Resmob Polres Bolsel.
"Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup," pungkasnya.
7. Pembunuhan Mantan Istri di Manado
Seorang pria bernama Andi Rian Motoriang (49) tega membunuh mantan istrinya sendiri, Ikah (36).
Kejadian yang menghebohkan ini terjadi di Kelurahan Malalayang Dua, Lingkungan I, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara, Rabu 27 November 2024.
Andi saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polresta Manado.
Para tetangga tidak menyangka Ikah yang dikenal baik, tega dihabisi oleh Andi kerena masalah sepele.
Padahal, meraka berdua sudah berencana untuk rujuk kembali setelah berpisah satu tahun lalu.
"Mereka berdua sempat cerai satu tahun lalu, cuma belum lama ini kembali tinggal bersama di rumah ini," ujar Merry salah satu tetangga korban saat ditemui Tribumanado,co,id, Senin (2/11/2024).
Menurut Merry, Andi asli orang Makassar yang merantau ke Manado, sedangkan Ikah berasal dari Jawa.
"Pekerjaan Andi biasa jual bahan pokok keliling mengunakan mobil dan mantan istrinya bekerja sebagai penjaga konter pulsa.
Mereka berdua punya satu orang anak laki-laki, Andi sudah dua kali menikah korban ini istri kedua," tuturnya.
Merry menjelaskan sosok tersangka jarang bergaul dengan para tetangga.
"Kurang bergaul, karena mungkin sibuk kerja jadi kami juga jarang ngobrol karena orangnya pendiam," terangnya.
Ia menjelaskan kejadian ini menghebohkan para tetangga sekitar, karena tidak menyangka Ikah meninggal dengan tragis.
"Soalnya saat hari Selasa kita masih ngobrol dengan korban dan pelaku tiba-tiba hari Rabu heboh kasus ini.
Kini rumah mereka jadi angker karena sudah dipasang garis polisi terus tidak ada yang tinggal disitu lagi," pungkasnya.
(TribunManado.co.id)
Baca Berita Tribun Manado di Google News
WA TribunManado.co.id : KLIK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.