Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Arus Balik Lebaran

Jadwal FWA untuk ASN Ditambah Satu Hari, Sudah Ada Aturan KemenpanRB

Kebijakan ini dirancang untuk mengatasi arus balik Lebaran 2025 dan memastikan pelayanan publik tetap optimal.

Editor: Alpen Martinus
Dok. Sonora/Dian M
ASN: Ilustrasi ASN. Pemerintah memberikan satu hari FWA untuk ASN. 

FWA memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam hal lokasi dan waktu kerja.

 Berikut adalah rincian jenis fleksibilitas yang diterapkan saat FWA, dikutip dari Instagram resmi KemenPANRB, @kemenpanrb:

- Fleksibilitas Kerja secara Lokasi

Fleksibilitas Kerja secara Lokasi:

Kantor selain tempat yang menjadi lokasi kerja pegawai ASN tersebut, ditempatkan/ditugaskan di kantor utama, kantor versital, kantor unit pelaksana teknis, atau kantor lainnya pada instansi bersangkutan.

Rumah atau tempat tinggal: merupakan domisili atau lokasi menetap ASN yang telah terdaftar dalam data kepegawaian.

Lokasi lain yang ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi pemerintah (WFA)

- Fleksibilitas Kerja secara Waktu

Fleksibilitas Kerja Sif:

Pelaksanaan kerja ASN secara bergantian melalui pembagian hari kerja dan jam kerja.

Fleksibilitas Kerja Dinamis:

Pelaksanaan kerja ASN yang diatur dengan menyesuaikan kebutuhan pencapaian target kinerja dan pemenuhan jumlah jam kerja dalam satu minggu.

Meski sistem kerja boleh fleksibel, tapi kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak berkurang dan target kinerja tetap tercapai sesuai perencanaan organisasi

Pelaksanaan FWA Jelang Lebaran

Sebelumnya, FWA diterapkan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri. Yakni, pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai 27 Maret 2025.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved