Arus Balik Lebaran
Jadwal FWA untuk ASN Ditambah Satu Hari, Sudah Ada Aturan KemenpanRB
Kebijakan ini dirancang untuk mengatasi arus balik Lebaran 2025 dan memastikan pelayanan publik tetap optimal.
FWA memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam hal lokasi dan waktu kerja.
Berikut adalah rincian jenis fleksibilitas yang diterapkan saat FWA, dikutip dari Instagram resmi KemenPANRB, @kemenpanrb:
- Fleksibilitas Kerja secara Lokasi
Fleksibilitas Kerja secara Lokasi:
Kantor selain tempat yang menjadi lokasi kerja pegawai ASN tersebut, ditempatkan/ditugaskan di kantor utama, kantor versital, kantor unit pelaksana teknis, atau kantor lainnya pada instansi bersangkutan.
Rumah atau tempat tinggal: merupakan domisili atau lokasi menetap ASN yang telah terdaftar dalam data kepegawaian.
Lokasi lain yang ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi pemerintah (WFA)
- Fleksibilitas Kerja secara Waktu
Fleksibilitas Kerja Sif:
Pelaksanaan kerja ASN secara bergantian melalui pembagian hari kerja dan jam kerja.
Fleksibilitas Kerja Dinamis:
Pelaksanaan kerja ASN yang diatur dengan menyesuaikan kebutuhan pencapaian target kinerja dan pemenuhan jumlah jam kerja dalam satu minggu.
Meski sistem kerja boleh fleksibel, tapi kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak berkurang dan target kinerja tetap tercapai sesuai perencanaan organisasi
Pelaksanaan FWA Jelang Lebaran
Sebelumnya, FWA diterapkan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri. Yakni, pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai 27 Maret 2025.
Puncak Arus Balik Diprediksi Besok, Petugas Terminal Malalayang Manado Cek Ketat Kendaraan dan Sopir |
![]() |
---|
Puncak Arus Balik di Terminal Malalayang Diprediksi Terjadi Selasa 8 April 2025, Petugas Sudah Siaga |
![]() |
---|
Puncak Arus Balik Mudik di Pelabuhan Manado, Sulawesi Utara, Sepeda Motor Pun Diangkut ke Atas Kapal |
![]() |
---|
Puncak Arus Balik, Warga Sesaki Pelabuhan Manado Sulut, Enam Kapal Tiba Berangkat |
![]() |
---|
Arus Balik Lebaran, Pelabuhan Manado Sulawesi Utara Padat Penumpang dan Kendaraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.