Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Arus Balik Lebaran

Jadwal FWA untuk ASN Ditambah Satu Hari, Sudah Ada Aturan KemenpanRB

Kebijakan ini dirancang untuk mengatasi arus balik Lebaran 2025 dan memastikan pelayanan publik tetap optimal.

Editor: Alpen Martinus
Dok. Sonora/Dian M
ASN: Ilustrasi ASN. Pemerintah memberikan satu hari FWA untuk ASN. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat publik lainnya.

Mereka diberikan tambahan waktu sehari untuk tidka masuk kantor.

Namun bukan berarti tidak bekerja, melainkan kerja dari tempat lain.

Baca juga: Libur Lebaran 2025: Caroll Senduk Imbau ASN Pemkot Tomohon Manfaatkan Waktu Sebaik Mungkin

Mereka bisa bekerja di mana saja mereka berada, dan melaksanakan tugas seperti biasa.

Pertimbangannya, arus balik yang dinilai akan padat.

Sehingga bisa dimanfaatkan oleh ASN untuk bekerja secara fleksibel.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat publik lainnya, berlaku pada 8 April 2025.

Kebijakan ini dirancang untuk mengatasi arus balik Lebaran 2025 dan memastikan pelayanan publik tetap optimal.

Alasan Penyesuaian FWA

Menteri PANRB, Rini Widyanti, menjelaskan keputusan untuk memperpanjang FWA diambil setelah mendengarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan pemangku kepentingan lainnya.

 “Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman,” kata Rini. 

Penyesuaian ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No 3 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Surat Edaran sebelumnya.

Rini menekankan pentingnya akuntabilitas dan keterukuran kinerja selama pelaksanaan FWA.

Instansi diharapkan menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi.

Tentang Jenis Fleksibilitas Kerja FWA

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved