Pembunuhan di Bitung
Nasib Malang AP, Korban Pembunuhan di Sari Kelapa Kota Bitung Sulawesi Utara
Sosok Ananda Paraser. Korban pembunuhan di Sari Kelapa, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib Ananda Prasetyo, korban pembunhan di komplek Sari Kelapa, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).
Ananda menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh temannya sendiri saat menghabiskan waktu bersama pada Selasa (1/4/2025) kemarin.
Ananda merupakan warga kompleks lapangan tembak Kelurahan Girian Indah, Kota Bitung yang bekerja sebagai buruh bangunan.
Ananda saat ini berusia 17 tahun. Selain itu, Ananda ternyata teman dari pelaku.
Beberapa fakta terungkap setelah pelaku diperiksa.
Kasat Reskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indra Asti menyebut, pelaku dan korban merupakan teman satu sama lain.
"Korban dan pelaku berteman," kata Kasat Rabu 2 Maret 2025.
Sebelum kejadian, korban bersama-sama di rumahhya pelaku yang berlokasi di Kelurahan Pateten 1, Aertembaga, Kota Bitung.
Lanjut Kasat, kemudian keduanya pergi ke kompleks Sari Kelapa Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Keduanya hendak bertemu lelaki berinisial S yang saat itu berada di rumah seorang perempuan inisial S.
Korban, pelaku dan S melakukan pesta miras jenis cap tikus di rumahnya S.
Kasat menyebut, di situlah aksi penikaman yang dilakukan korban dan berujung kematian korban.
"Setelah melakukan penikaman terhadap korban, pelaku mengambil handphone (HP) dan uang Rp 100 ribu milik korban," ungkap Kasat.
Ungkap Kasat, pelaku ditangkap sedang bersembunyi di Kelurahan Wangurer Timur, Madidir, Kota Bitung.

Pelaku masih pelajar lelaki berinisial CAPB alias Andra (16).
Kronologi Pembunuhan di Manembo-Nembo Bawah Kota Bitung, Pelaku dan Korban Sempat Adu Mulut |
![]() |
---|
Cekcok Berujung Maut di Bitung, Polisi Tangkap Tio Pelaku Penikaman 18 Kali dengan Tombak |
![]() |
---|
Ibu Korban Menangis Haru Usai Akri Djafar Ali Divonis Seumur Hidup: Putusan Ini Sangat Adil |
![]() |
---|
Akri Terdakwa Pembunuhan Berencana di Bitung Divionis Seumur Hidup, Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir |
![]() |
---|
Akri Terdakwa Pembunuhan Berencana dan Rudapaksa di Bitung Dituntut Seumur Hidup, Ini Alasan Kajari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.