Pembunuhan di Bitung
Kasus di Bitung, Satu Orang Tewas, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap, Korban dan Pelaku Berteman
Pelaku dan korban pesta minuman keras (miras) di rumah salah seorang perempuan. Beberapa saat kemudian pelaku dan korban sudah mabuk.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Handhika Dawangi
BITUNG, TRIBUN - Kasus penikaman yang berujung kematian terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut). Kejadian ini sempat menghebohkan masyarakat Bitung tepatnya di Kompleks Sari Kelapa Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa pada Selasa 1 April 2025.
Seorang remaja tewas pada kejadian ini, pelakunya adalah temannya sendiri.
Polisi mengungkap kronologi kejadian. Awalnya dua remaja tersebut minum minuman keras (miras) bersama, kemudian mabuk, lalu cekcok dan terjadi penikaman.
“Pelaku dan korban pesta minuman keras (miras) di rumah salah seorang perempuan. Beberapa saat kemudian pelaku dan korban sudah mabuk. Kemudian pelaku mengajak korban untuk pulang kerumah. Namun, korban memaki beberapa kali dan memarahi pelaku.
Mendengar hal itu pelaku tidak terima dan keduanya cekcok. Korban kemudian mengayunkan tangan kanan ke arah pelaku. Saat itu pelaku langsung mengambil pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri. Pelaku menikam korban sebanyak satu kali di bagian dada sebelah kanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indra Asti, Rabu (2/4/2025).
Kronologi Lengkap, Informasi dari Polisi
Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indra Asti.
- Korban dan pelaku berteman.
- Pada Selasa 1 April 2025 Pukul 04.30 Wita, korban awalnya bersama-sama di rumah pelaku yang berlokasi di Aertembaga Kota Bitung.
- Kemudian mereka pergi ke Kompleks Sari Kelapa Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Disana mereka mencari seseorang dan bertemu.
- Setelah itu mereka bertiga pesta miras di salah satu rumah teman mereka disana.
- Sekitar Pukul 06:30 Wita pelaku dan korban saat itu sudah dalam keadaan mabuk.
- Pelaku mengajak korban untuk pulang ke rumah karena sudah pagi.
- Namun, korban hanya memaki dan memarahi pelaku.
- Pelaku tidak terima atas makian tersebut, lalu terjadi cekcok.
- Korban kemudian mengayunkan tangan kanan ke arah pelaku.
- Pelaku langsung mengambil pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya.
- Pelaku langsung menikam korban sebanyak satu kali dan mengenai dada sebelah kanan.
- Kemudian korban terjatuh dan meninggal dunia di tempat tersebut.
Korban dan Pelaku Dibawah Umur
Iptu Gede Indra Asti mengungkap, korban dan pelaku sama-sama masih dibawah umur. Pelaku diketahui adalah warga Kecamatan Aertembaga. Pelaku masih pelajar. Laki-laki berinisial CA (16). Sedangkan korban bernama Ananda Prasetyo (17). Dia adalah buruh bangunan, warga kompleks lapangan tembak Kelurahan Girian Indah, Kota Bitung.
Penangkapan Butuh Waktu Kurang Dari 8 Jam
Polisi mengatakan untuk menangkap pelaku, Tim I Patroli Tarsius Presisi dan Resmob Polsek Maesa membutuhkan waktu kurang dari 8 jam. Penangkapan dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Stovie Tukung.
Setelah mendapat informasi tentang terjadinya kasus tersebut Tim 1 Patroli Tarsius Presisi berkolaborasi dengan Tim Resmob Polsek Maesa, mencari informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku.
Setelah diketahui identitas pelaku dan lokasi persembunyiannya. Tim kemudian menuju ke Wangurer Timur, Madidir, Kota Bitung. Disana benar adalah tempat persembunyian pelaku.
Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. "Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bitung bersama barang bukti," ujar kasat.
(Tribun Manado/fis)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Kronologi Pembunuhan di Manembo-Nembo Bawah Kota Bitung, Pelaku dan Korban Sempat Adu Mulut |
![]() |
---|
Cekcok Berujung Maut di Bitung, Polisi Tangkap Tio Pelaku Penikaman 18 Kali dengan Tombak |
![]() |
---|
Ibu Korban Menangis Haru Usai Akri Djafar Ali Divonis Seumur Hidup: Putusan Ini Sangat Adil |
![]() |
---|
Akri Terdakwa Pembunuhan Berencana di Bitung Divionis Seumur Hidup, Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir |
![]() |
---|
Akri Terdakwa Pembunuhan Berencana dan Rudapaksa di Bitung Dituntut Seumur Hidup, Ini Alasan Kajari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.