Pembunuhan di Bitung
Fakta-fakta Pembunuhan di Bitung Sulawesi Utara: Pelaku Masih di Bawah Umur, Cekcok Usai Pesta Miras
Pelaku membunuh korban usai terjadi cekcok antara keduanya hingga berujung aksi penikaman.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak fakta-fakta kasus pembunuhan di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Kasus pembunuhan kembali terjadi di kota Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (1/4/2025).
Informasi ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Natip Anggai saat dihubungi, Rabu 2 April 2025.
Baca juga: Dugaan Pembunuhan Berencana Jurnalis Juwita oleh Oknum TNI AL, Korban Akan Menikah dengan Tersangka
"Benar telah terjadi kasus pembunuhan di Kelurahan Bitung Timur, tepatnya di Kompleks Sari Kelapa," ucap Kasi Humas.
Pelaku membunuh korban usai terjadi cekcok antara keduanya hingga berujung aksi penikaman.
Pelaku membunuh korban menggunakan sebilah pisau badik yang terbuat dari besi biasa, gagang terbuat dari kayu ujung runcing satu sisi tajam dan satu sisi tumpul.
Kini Pelaku dan barang bukti saat ini di Polres Bitung dan di serahkan ke piket reskrim guna proses hukum lebih lanjut.
Berikut fakta-fakta selengkapnya:
Kronologi
pelaku dan korban sedang pesta minuman keras (miras) di rumah salah satu teman wanita.
Lanjut Kasat, beberapa saat kemudian pelaku dan korban sudah mabuk.
Kemudian pelaku mengajak korban untuk pulang kerumah.
Namun, korban memaki beberapa kali dan memarahi pelaku.
Mendengar hal itu pelaku tidak terima dan keduanya cekcok.
Korban kemudian mengayunkan tangan kanan ke arah pelaku.
Saat itu pelaku langsung mengambil pisau yang di selipkan di pinggang pelaku sebelah kiri.
Kronologi Pembunuhan di Manembo-Nembo Bawah Kota Bitung, Pelaku dan Korban Sempat Adu Mulut |
![]() |
---|
Cekcok Berujung Maut di Bitung, Polisi Tangkap Tio Pelaku Penikaman 18 Kali dengan Tombak |
![]() |
---|
Ibu Korban Menangis Haru Usai Akri Djafar Ali Divonis Seumur Hidup: Putusan Ini Sangat Adil |
![]() |
---|
Akri Terdakwa Pembunuhan Berencana di Bitung Divionis Seumur Hidup, Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir |
![]() |
---|
Akri Terdakwa Pembunuhan Berencana dan Rudapaksa di Bitung Dituntut Seumur Hidup, Ini Alasan Kajari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.