Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Jurnalis Juwita

Dugaan Pembunuhan Berencana Jurnalis Juwita oleh Oknum TNI AL, Korban Akan Menikah dengan Tersangka

Kuasa hukum keluarga Juwita, Oriza Sativa, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan kasus ini.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Istimewa/HO
KASUS PEMBUNUHAN - Dugaan Pembunuhan Berencana Jurnalis Juwita oleh Oknum TNI AL, Korban Akan Menikah dengan Tersangka 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang diduga dilakukan oleh oknum TNI AL berinisial J alias Jumran, masih meninggalkan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab. 

Meski Jumran telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga Selasa (1/4/2025), motif di balik pembunuhan ini belum juga terungkap.

Ketidakjelasan ini menjadi sorotan tidak hanya dari rekan-rekan kerja Juwita, tetapi juga dari pihak keluarga dan tim kuasa hukum.

Salah satu hal yang menjadi sorotan utama adalah proses gelar perkara yang dilakukan secara tertutup, tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Kuasa hukum keluarga Juwita, Oriza Sativa, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan kasus ini.

Baca juga: Identitas Pelaku Pembunuhan di Bitung Sulut, Ternyata Masih di Bawah Umur dan Lebih Muda dari Korban

Jurnalis tewas dibunuh oknum <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/tni-al' title='TNI AL'>TNI AL</a> di Banjarbaru - Ucapan dukacita atas meninggalnya <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/juwita' title='Juwita'>Juwita</a>, jurnalis media daring Newsway.co.id, dari Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

“Kami datang dengan niat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai perkembangan kasus ini. Namun, kami justru tidak diperbolehkan masuk,” kata Oriza. Bahkan, ia menambahkan, larangan tersebut juga berlaku bagi kakak kandung Juwita.

“Kami tidak tahu mengapa kami dilarang. Tanpa ada penjelasan, kami tidak boleh masuk, termasuk kakak kandung korban,” ungkap Oriza.

Meskipun Oriza menyadari bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk menentukan jalannya penyelidikan, ia menilai larangan tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi proses hukum yang sedang berlangsung.

Padahal, sebelumnya, pihak Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan TNI AL sudah berjanji untuk menangani kasus ini secara transparan.

“Kami tidak berniat mengintervensi atau mengganggu proses penyelidikan. Namun, kami ingin memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Oriza.

Sementara itu, dugaan terkait motif pembunuhan ini semakin menguat. Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, mengungkapkan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) di Banjarmasin pada Sabtu (29/3/2025), tersangka Jumran diduga telah mengakui perbuatannya.

“Dua bukti permulaan sudah cukup kuat, termasuk pengakuan langsung dari pelaku,” ujar Pazri kepada wartawan.

Pazri juga mengungkapkan bahwa Jumran diduga telah merencanakan pembunuhan tersebut secara matang. Salah satu bukti yang ditemukan adalah pembelian tiket pesawat atas nama orang lain dan penghancuran KTP miliknya untuk menghilangkan jejak.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved