Pencurian
Daftar 3 Kantor Dinas Kesehatan yang Dibobol Tiga Kawanan Pencuri di Sulut dan Gorontalo
Kasus pencurian di tiga kantor dinas akhirnya berhasil diungkap Polres Bolaang Mongondow.
TRIBUNMANADO.CO.ID,BOLMONG - Kasus pencurian di tiga kantor dinas akhirnya berhasil diungkap Polres Bolaang Mongondow.
Tiga kantor dinas tersebut adalah Dinkes Bolmong, Kuandang Gorontalo Utara, dan Dinkes Bolsel.
Para pelaku adalah Jufry Desa Badaro warga kecamatan Modayag Boltim ditahan di Polres Bolmong.
Baca juga: Daftar 3 Nama Tersangka Pencurian di Kantor Dinas Kesehatan Bolmong, Bolsel, dan Gorut
Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu Juanly Maki Alias Yongli (35) warga Desa Badaro kecamatan Modayag Boltim dan Frangki Sinaulan alias Frangki (45) Desa Tobongon, Kecamatan Modayag Boltim, ditangkap ditahan di Polres Bolsel.
Mereka melakukan pencurian barang elektronik.
Komplotan yang berjumlah 3 orang tersebut ditahan di dua Polres berbeda yakni Polres Bolmong dan Polres Bolsel.
Ternyata aksi komplotan Jufry Cs tidak hanya dilakukan di Dinas Kesehatan Bolmong saja, namun di beberapa Dinas Kesehatan lain juga.
Hal ini dibenarkan Kapolres Bolmong AKBP Lido R Antoro saat menggelar press release di ruang rapat Mapolres Bolmong.
"Totalnya ada 3 Dinas Kesehatan yang sudah dibobol oleh komplotan Jufry Cs ini, " ucapnya Kamis (27/03/2025).
"Komplotan ini membobol pintu Dinas kesehatan di 3 daerah di waktu yang berbeda," tambahnya.
Lido juga menjelaskan hari dan tanggal komplotan ini melakukan aksinya.
"Komplotan ini membobol pintu belakang Dinkes Bolmong pada hari Selasa 4 Maret 2025 dini hari, lalu pada 5 Maret 2025 komplotan ini melakukan pencurian di Dinas Kesehatan Kuandang Gorontalo Utara, dan pada 6 Maret melakukan pencurian di Dinas Kesehatan Bolsel," jelas Antoro.
Penangkapan ketiganya pun tim Resmob Polres Bolmong berkolaborasi dengan tim Resmob Polres Bolsel.
"Karena itu 3 pelaku ditahan di Polres berbeda, " ucapnya.
Atas aksi tersebut ketiganya terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) KE-3, KE-4, KE-5 KUHP subsidair pasal 362 dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.
"Tersangka Jefry di tangkap dengan barang bukti sebuah laptop beserta peralatannya dan satu buah tas ransel, " jelasnya.
| Identitas WNI Ditangkap Polisi di Jepang Lantaran Curi Tas Mewah, Ada 18 Barang Bernilai Miliaran |
|
|---|
| Baru Lima Menit Tinggalkan Mobil, Rp388 Juta Dana Desa Tapandullu Hilang, Ini Penjelasan Pj Kades |
|
|---|
| Pakai Daster dan Jilbab untuk Nyamar, Pencuri Ambil Emas Hingga Tabung Gas Buat Pesta Narkoba |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap Tersangka Kasus Pencurian Uang 71 Nasabah di Bank Riau-Kepri Senilai Rp 5 Milliar |
|
|---|
| 2 Residivis Pencurian Ditangkap Polisi Setelah Curi 36 Dos Kembang Api |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Polres-Bolmong-dfgvsefg.jpg)