Selasa, 14 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pencurian

Daftar 3 Kantor Dinas Kesehatan yang Dibobol Tiga Kawanan Pencuri di Sulut dan Gorontalo

 Kasus pencurian di tiga kantor dinas akhirnya berhasil diungkap Polres Bolaang Mongondow.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Sujarpin Dondo
TERSANGKA: Press release Kapolres Bolmong AKBP Lido R Antoro di ruang rapat Mapolres Bolmong, Sulawesi Utara, Kamis (27/03/2025). Kasus pencurian di Bolmong. 

TRIBUNMANADO.CO.ID,BOLMONG - Kasus pencurian di tiga kantor dinas akhirnya berhasil diungkap Polres Bolaang Mongondow.

Tiga kantor dinas tersebut adalah Dinkes Bolmong, Kuandang Gorontalo Utara, dan Dinkes Bolsel. 

Para pelaku adalah Jufry Desa Badaro warga kecamatan Modayag Boltim ditahan di Polres Bolmong.

Baca juga: Daftar 3 Nama Tersangka Pencurian di Kantor Dinas Kesehatan Bolmong, Bolsel, dan Gorut

Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu Juanly Maki Alias Yongli (35) warga Desa Badaro kecamatan Modayag Boltim dan Frangki Sinaulan alias Frangki (45) Desa Tobongon, Kecamatan Modayag Boltim, ditangkap ditahan di Polres Bolsel.

Mereka melakukan pencurian barang elektronik.

Komplotan yang berjumlah 3 orang tersebut ditahan di dua Polres berbeda yakni Polres Bolmong dan Polres Bolsel. 

Ternyata aksi komplotan Jufry Cs tidak hanya dilakukan di Dinas Kesehatan Bolmong saja, namun di beberapa Dinas Kesehatan lain juga. 

Hal ini dibenarkan Kapolres Bolmong AKBP Lido R Antoro saat menggelar press release di ruang rapat Mapolres Bolmong. 

"Totalnya ada 3 Dinas Kesehatan yang sudah dibobol oleh komplotan Jufry Cs ini, " ucapnya Kamis (27/03/2025). 

"Komplotan ini membobol pintu Dinas kesehatan di 3 daerah di waktu yang berbeda," tambahnya. 

Lido juga menjelaskan hari dan tanggal komplotan ini melakukan aksinya. 

"Komplotan ini membobol pintu belakang Dinkes Bolmong pada hari Selasa 4 Maret 2025 dini hari, lalu pada 5 Maret 2025 komplotan ini melakukan pencurian di Dinas Kesehatan Kuandang Gorontalo Utara, dan pada 6 Maret melakukan pencurian di Dinas Kesehatan Bolsel," jelas Antoro. 

Penangkapan ketiganya pun tim Resmob Polres Bolmong berkolaborasi dengan tim Resmob Polres Bolsel. 

"Karena itu 3 pelaku ditahan di Polres berbeda, " ucapnya. 

Atas aksi tersebut ketiganya terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) KE-3, KE-4, KE-5 KUHP subsidair pasal 362 dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. 

"Tersangka Jefry di tangkap dengan barang bukti sebuah laptop beserta peralatannya dan satu buah tas ransel, " jelasnya. 

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved