Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pencurian

2 Residivis Pencurian Ditangkap Polisi Setelah Curi 36 Dos Kembang Api

Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kedua pelaku mencuri berbagai jenis kembang api dari dalam kontainer milik Yunita (24)

Editor: Aldi Ponge
Sripoku
FOTO Ilustrasi pencurian 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Jelang Natal dan Tahun Baru RL (28), warga Silian Selatan, Minahasa Tenggara, dan VW (30), warga Teling Atas, Manado nekat mencuri sejumlah kembang api di salah satu toko di Kairagi.

Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kedua pelaku mencuri berbagai jenis kembang api dari dalam kontainer milik Yunita (24), warga Ranotana, yang terparkir di samping sebuah pusat grosir di Kairagi, Manado.

“Kejadiannya pada hari Senin (29/11) dini hari. Kedua pelaku merusak kunci gembok kontainer berisi berbagai jenis kembang api, lalu mencuri sekitar setengah isi kontainer tersebut,” jelasnya.

Korban yang tahu telah menjadi korban pencurian melaporkan kejadian ke Polresta Manado.

Laporan pun direspon tim gabungan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. 

RL (28), warga Silian Selatan, Minahasa Tenggara, dan VW (30), warga Teling Atas, Manado nekat mencuri sejumlah kembang api di salah satu toko di Kairagi.
RL (28), warga Silian Selatan, Minahasa Tenggara, dan VW (30), warga Teling Atas, Manado nekat mencuri sejumlah kembang api di salah satu toko di Kairagi. (Istimewa/Polda Sulut)

Tim pun mengetahui identitas kedua pelaku yang ternyata merupakan residivis kasus pencurian, lalu dilakukan penangkapan. 

“VW ditangkap di rumahnya, sedangkan RL ditangkap di wilayah Bumi Nyiur, Manado,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tim Macan dan Tim Paniki Polresta Manado dipimpin Kanit Buser Ipda Heraldy Yudhantara mengamankan dua pria pelaku pencurian kembang api senilai kurang lebih Rp 45 juta, pada Kamis (16/12/2021) malam.

Lanjut Kabid Humas, tim selanjutnya melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 36 dos kembang api berbagai jenis, yang disimpan pelaku di sebuah tempat di wilayah Kota Bitung.

“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” tandasnya. (Andreas Ruauw)

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved