Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Pedagang yang Berjualan Liar di Pasar 45 Manado Sulawesi Utara Ditertibkan Polisi Pamong Praja

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manado Sulawesi Utara tertibkan pedagang yang berjualan liar di wilayah pusat kota Pasar 45

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Dok. Satpol PP Manado
TEGAS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manado Sulawesi Utara melaksanakan penertiban pedagang yang berjualan liar di wilayah pusat kota Pasar 45, Rabu (26/3/2025). Pedagang yang berjualan di badan jalan, trotoar dan pinggiran pertokoan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manado Sulawesi Utara tertibkan pedagang yang berjualan liar di wilayah pusat kota Pasar 45, Rabu (26/3/2025)

Anggota menertibkan pedagang yang berjualan di badan jalan, trotoar, dan pinggiran pertokoan.

Pasalnya, lapak yang ada sudah menggunakan badan jalan hingga mengakibatkan kemacetan lalu lintas.

Kasat Pol PP Manado Michael Tandirerung mengatakan para pedagang diberikan arahan untuk tidak berjualan sembarangan, dan beberapa barang milik pedagang diaman sebagai barang bukti.

"Kegiatan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum," jelasnya.

Dia pun berharap para pelanggar sadar akan perbuatan dan menjadikan hal ini sebagai pembelajaran ke depannya.

"Harus ada kesadaran dan disiplin untuk diri sendiri dalam menaati aturan yang ada," harapnya.

Kegiatan ini rutin dilaksanakan guna untuk ketertiban umum dan keindahan kota Manado yang lebih maju dan sejahtera. (Ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved