Penembakan Polisi
Nasib Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis usai Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Dijerat Pasal Berlapis
Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan tiga polisi yang gugur dalam penggerebekan tersebut.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah kini terancam hukuman berat akibat perbuatannya.
Kedua anggota TNI tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap tiga anggota polisi serta keterlibatan dalam perjudian sabung ayam di Way Kanan, Lampung, yang terjadi pada Senin, 17 Maret 2025.
Kopka Basarsyah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan tiga polisi yang gugur dalam penggerebekan tersebut.
Mereka yang tewas adalah Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.
Baca juga: Terungkap Alasan Kopda Basarsyah Tembak 3 Polisi di Lampung saat Gerebek Judi Sabung Ayam Miliknya
Kopka Basarsyah mengakui menembak mati ketiga polisi dan dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.
Dengan ancaman hukuman seumur hidup, Basarsyah kini menghadapi proses hukum yang serius.
Sementara itu, Peltu Lubis ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam perjudian sabung ayam.
Lubis diduga kuat terlibat dalam bisnis ilegal tersebut dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Tak hanya Peltu Lubis, anggota Polda Sumatera Selatan, Bripda KP alias Kapri, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam yang sama.
Penjelasan Puspom TNI AD
Wakil Sementara Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers yang dilansir Kompas.id pada Selasa, 25 Maret 2025, menyatakan bahwa kedua tersangka resmi dijadikan tersangka pada 23 Maret 2025 untuk penyidikan lebih lanjut.
Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis menyerahkan diri pada hari yang sama setelah insiden penembakan tiga polisi saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, pada 17 Maret 2025.
Tiga anggota polisi yang gugur dalam insiden tersebut adalah Kapolsek Negara Batin AKP Lusiyanto, Aipda Petrus Apriyanto, dan Briptu M Ghalib Surya Ganta.
Eka menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini memakan waktu karena Denpom harus mengikuti mekanisme penyelidikan sesuai dengan hukum acara pidana militer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Berdasarkan Pasal 99 Ayat 1, penyidik yang menerima laporan tindak pidana harus segera melakukan penyelidikan.
Dalam kasus ini, Kopka Basarsyah menyerahkan diri pada 18 Maret, sementara Peltu Lubis menyerahkan diri pada 19 Maret di Baturaja, Sumatera Selatan. Keduanya ditahan di Denpom Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik kemudian fokus mencari barang bukti berupa senjata api yang digunakan untuk menembak korban.
Senjata laras panjang yang menyerupai FNC dengan kaliber 5,56 milimeter ditemukan di semak-semak tak jauh dari lokasi penembakan.
Pada 22 Maret 2025, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Lampung dan meminta dua anggota Polsek Negara Batin, Aipda Suara Anjani dan Brigadir Rio Agusto, untuk membuat laporan sebagai dasar penyelidikan kasus tersebut.
Eka juga menyebutkan bahwa pihaknya masih mendalami asal-usul senjata laras panjang yang digunakan dalam penembakan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, suku cadang senjata api diduga campuran dan tidak sesuai standar pabrik, yang menunjukkan kemungkinan senjata tersebut adalah senjata rakitan.
Untuk memastikan, pihaknya akan memeriksa senjata tersebut di Labfor Mabes Polri atau melakukan uji balistik di Pindad.
Dalam kasus penembakan ini, polisi juga menemukan 13 selongsong peluru dengan tiga kaliber berbeda, yakni 3 butir kaliber 7,62 milimeter, 8 butir kaliber 5,56 milimeter, dan 2 butir kaliber 9 milimeter.
Selain itu, barang bukti lain yang sudah dikumpulkan termasuk hasil otopsi serta pakaian dan barang-barang milik ketiga korban.
Saat ini, tim investigasi gabungan masih terus bekerja untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait insiden penembakan ini.
Penyidik dari kedua instansi terus mencocokkan keterangan tersangka dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
"Tim masih terus bekerja untuk mencocokkan hasil yang sudah disampaikan oleh Kapolda Lampung terkait adanya selongsong dan sebagainya. Ini kami hitung dan analisis dengan seksama," kata Eka.
Sebagian telah tayang di TribunJakarta.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Terungkap Alasan Kopda Basarsyah Tembak 3 Polisi di Lampung saat Gerebek Judi Sabung Ayam Miliknya |
![]() |
---|
Kabar Terkini Polisi yang Ditembak Warga di Dumoga Bolmong Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Pelaku Penembakan Polisi di Bolmong Sulawesi Utara Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kanit Reskrim Tewas Terkena Tembakan saat Kejar Pelaku Pencurian, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Teroris Bidik Kapolri, DPR Desak Presiden Turun Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.