DPRD Minut
Ini Keluhan Warga 3 Desa di Liktim Minut Soal Dugaan Pencemaran Sungai dari Perusahaan Tambang
Warga juga mempertanyakan janji perusahan tambang PT MSM/TTN terhadap ganti rugi lahan sawah yang terdampak.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Sejumlah warga di Kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, menyampaikan keluhan, Selasa (25/3/2025).
Mereka mengeluhkan soal dugaan pencemaran sungai atau Kuala Pangian di jaga 3 Desa Maen.
Keluhan tersebut berasal dari Desa Likupang 1, Likupang Kampung Ambon dan Desa Maen.
Baca juga: Pemkab Minut Kerahkan 1 Unit Eksavator Bersihkan Longsor dan Normalisasi Sungai, Ada 5 Titik
Mereka menyampaikannya saat rapat dengar pendapat di DPRD Minut.
Warga juga mempertanyakan janji perusahan tambang PT MSM/TTN terhadap ganti rugi lahan sawah yang terdampak.
Menurut warga, diduga akibat aktivitas tambang emas ternama itu berdampak pada sawah warga tidak bisa di pakai dan panen serta beberapa hewan sapi mati karena minum air sungai Pangian yang diduga tercemar.
Aktivitas eksplorasi perusahan tambang emas, berdiri di Kabupaten Minut dan Kota Bitung Provinsi Sulut.
Hal ini terkuat dalam rapat dengar pendapat (RDP), antara warga, lintas Komisi DPRD Minut, pemerintah Desa, pemerintah Kecamatan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
RDP yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Minut Edwin Nelwan dan Wakil Ketua Cynthia Erkles, serta lintas Komisi, berlangsung di ruang rapat Ketua DPRD Minut Vonny Rumimpunu.
Menurut Nur Pakaya (67) dan Ratna Lapuh warga Desa Maen, puluhan hektar sawah sudah delapan tahun tak bisa dipakai karena aliran air di irigasi ke sawah dari sungai atau kuala Pangian yang diduga tercemar akibat aktivitas perusahan tambang.
Selain itu berdampak ke beberapa hewan ternak warga yang meninggal.
"Luasan yang terdampak sekitar 24 hektar," keluh Nur Pakaya usai RDP dengan DPRD Minut, Selasa (25/3/2025).
Sudah delapan tahun sejak tahun 2015, warga kelihangan mata pencarian yang di hasilkan dari tanam dan panen padi di sawah.
"Terpaksa mencari pekerjaan lain seperti berjualan atau membuka warung, mau melaut tidak dapat ikan karena diduga air limbah juga mengalir ke lau," sambung warga Ratna Lapuh.
Pihaknya menuntut ganti rugi selama delapan tahun sawah tidak bisa pakai.
DPRD Minut Akan Turun Lapangan, Tindak Lanjut Masalah Warga dengan Perusahaan Tambang Emas |
![]() |
---|
Heboh Anggota DPRD Minut Malas Masuk Kantor, Ada yang Bahkan Belum Pernah Rapat Sejak Dilantik 2024 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Minut Jarang Hadir di Kantor, Akademisi Sayangkan Kinerja yang Tidak Optimal |
![]() |
---|
Ketua BK DPRD Minut Ingatkan Anggota Dewan Jangan Malas Ikut Paripurna, Akan Beri Sanksi |
![]() |
---|
Sosok Cynthia Erkles, Petahana yang Diangkat Jadi Pimpinan DPRD Minut 2024 - 2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.