Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Minut

Ini Keluhan Warga 3 Desa di Liktim Minut Soal Dugaan Pencemaran Sungai dari Perusahaan Tambang

Warga juga mempertanyakan janji perusahan tambang PT MSM/TTN terhadap ganti rugi lahan sawah yang terdampak.

Tribun Manado/Christian Wayongkere
RAPAT - DPRD Kabupaten Minut, gelar rapat dengar pendapat dengan warga Desa Maeng, Likupang I, dan Likupang Kampung Ambon Kecamatan Likupang Timur, Sulawesi Utara, Selasa 25 Maret 2025. Mereka mengeluh terkait dugaan dampak pencemaran sungai 

Warga mengaku, pihak perusahan sudah banyak kali berjanji memberikan modal usaha.

Bahkan pada 13 Agustus 2024 yang lalu, perusahan berjanji akan memberikan Rp80 juta untuk 40 orang warga.

Namun pihak perusahaan yang menyampaikan janji itu kini sudah meninggal.

"Hewan ternak sapi tiga ekor meninggal belum di ganti," sasal Nur.

Menurut Nur sawah yang kini sudah bisa di pakai, dalam setahun ada dua kali menanam dan dua sampai tiga kali panen.

Terpisah, pihak PT MSM - TTN melalui Keddy Malondo bagian External Relation, ketika di konfirmasi terkait kuluhan warga atas dugaan pencemaran sungai Pangian bilang sementara melakukan koordinasi.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved