Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU TNI

Daftar 14 Kementerian dan Lembaga yang Dapat Diisi oleh Prajurit Aktif, Sebentar Lagi Disahkan

Sehingga, prajurit yang ditugaskan di kementerian dan lembaga tersebut, tidak harus mengundurkan diri.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Jambi
TNI: Ilustrasi TNI. DPR RI sebentar lagi akan mengesahkan revisi UU TNI. 

"Negara kalau enggak ada tentaranya, kuat enggak dia? Berwibawa apa enggak? Ya kan.

Tentara harus kuat. Tetapi tentara kuat itu tidak boleh melanggar supremasi sipil seperti apa yang terjadi masa lalu," ujar Jazuli.

Jazuli menjelaskan, dalam revisi ini, TNI aktif hanya bisa mengisi 14 jabatan di kementerian/lembaga yang ditentukan.

"Sudah tinggal 14 (kementerian/lembaga). Yang beririsan sama polisi sudah ditarik seperti tadi, narkotika, KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan saya menjamin tidak akan ada dwifungsi ABRI yang direvisi itu cuma untuk penguatan," ucapnya.

Berikut daftar 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif:

  1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator politik dan keamanan negara
  2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Sekretariat Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan sekretariat militer presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber dan Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan SAR Nasional
  8. Badan Narkotika Nasional
  9. Badan Pengelola Perbatasan
  10. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  11. Badan Keamanan Laut
  12. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  13. Kejaksaan Agung
  14. Mahkamah Agung

(tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co 

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved