UU TNI
Daftar 14 Kementerian dan Lembaga yang Dapat Diisi oleh Prajurit Aktif, Sebentar Lagi Disahkan
Sehingga, prajurit yang ditugaskan di kementerian dan lembaga tersebut, tidak harus mengundurkan diri.
Editor:
Alpen Martinus
"Negara kalau enggak ada tentaranya, kuat enggak dia? Berwibawa apa enggak? Ya kan.
Tentara harus kuat. Tetapi tentara kuat itu tidak boleh melanggar supremasi sipil seperti apa yang terjadi masa lalu," ujar Jazuli.
Jazuli menjelaskan, dalam revisi ini, TNI aktif hanya bisa mengisi 14 jabatan di kementerian/lembaga yang ditentukan.
"Sudah tinggal 14 (kementerian/lembaga). Yang beririsan sama polisi sudah ditarik seperti tadi, narkotika, KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan saya menjamin tidak akan ada dwifungsi ABRI yang direvisi itu cuma untuk penguatan," ucapnya.
Berikut daftar 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif:
- Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator politik dan keamanan negara
- Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Sekretariat Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan sekretariat militer presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan SAR Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Pengelola Perbatasan
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Kejaksaan Agung
- Mahkamah Agung
(tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.