Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2025

THR Tidak Dibayar, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker

Apabila tidak mendapat THR, pekerja dapat melaporkannya ke Kemenaker untuk memperjuangkan haknya.

Editor: Erlina Langi
Pixabay
THR 2025: Illustrasi uang pecahan seratus ribu rupiah. Apabila tidak mendapat THR, pekerja dapat melaporkannya ke Kemenaker untuk memperjuangkan haknya. 

Dilansir dari laman Kemenaker, perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya akan diberikan sanksi administratif berupa:

- Teguran tertulis

- Pembatasan kegiatan usaha

- Penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi

- Pembekuan kegiatan.

Sementara, jika terlambat membayar, perusahaan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar. Nantinya, denda ini akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja.

Perlu dicatat, meski sudah membayar denda, perusahaan tetap berkewajiban memberikan THR keagamaan kepada pekerja.

Pekerja yang berhak mendapat THR

Merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, berikut adalah kelompok pekerja yang berhak menerima THR keagamaan:

- Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian waktu tertentu (PKWT/kontrak) atau perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT/tetap) yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih

- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya

- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

(*)

Kompas

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved