Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2025

THR Tidak Dibayar, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker

Apabila tidak mendapat THR, pekerja dapat melaporkannya ke Kemenaker untuk memperjuangkan haknya.

Editor: Erlina Langi
Pixabay
THR 2025: Illustrasi uang pecahan seratus ribu rupiah. Apabila tidak mendapat THR, pekerja dapat melaporkannya ke Kemenaker untuk memperjuangkan haknya. 

- Isi keterangan dengan menjelaskan pokok permasalahan secara jelas dan kronologis

- Unggah bukti-bukti yang bisa menguatkan laporan

- Klik "Laporkan"

- Pekerja akan mendapatkan email balasan setelah laporan terkirim.

Selain membuat laporan, pekerja juga bisa berkonsultasi mengenai THR, mulai dari besaran, aturan, dan lainnya yang sekiranya membingungkan.

Berikut caranya:

- Login ke akun SIAP Kerja

- Tekan menu "Konsultasi THR"

- Pilih wilayah tempat bekerja, yaitu barat, tengah, dan timur

- Selanjutnya, akan diarahkan untuk mengisi data terlebih dahulu

- Setelah data terisi, klik "Mulai Obrolan".

Selain melalui aplikasi SIAP Kerja, pengaduan THR juga bisa dilakukan lewat:

- WhatsApp Kemnaker: 08119521151

- Call Center Kemnaker: 1500-630

Sanksi perusahaan yang tidak memberikan THR

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved