Kamis, 11 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengangkatan CASN

Akhirnya Pengangkatan CASN dan PPPK Dipercepat, Ini Jadwal Barunya

Berikut ini kabar gembira untuk para calon aparatur sipil negara (CASN) beserta PPPK.

Tayang:
Editor: Glendi Manengal
TribunManado via Bangkapos
CASN DAN PPPK - Ilustrasi, jadwal pengangkatan CASN & PPPK. Pemerintah akhirnya mempercepat jadwal pengangkatan yang sebelumnya 1 Oktober 2025 dan 1 Maret 2026, kini jadi Juni dan Oktober 2025 

Ia juga mengingatkan bahwa menjadi ASN bukan hanya tentang mendapatkan pekerjaan, tetapi juga tentang mengabdi kepada masyarakat. "Bapak Presiden mengingatkan, menjadi ASN adalah pengabdian kepada masyarakat," sambungnya.

Penerimaan PPPK 2024 Jadi Kebijakan Afirmasi Terakhir

Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo juga menegaskan bahwa penerimaan PPPK 2024 merupakan kebijakan afirmasi terakhir.

Ke depan, pengangkatan ASN akan dilakukan melalui jalur rekrutmen normal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan instansi terkait.

"Selanjutnya, pengangkatan ASN dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tentunya sesuai dengan kebutuhan," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa proses rekrutmen ASN ke depan harus berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pelayanan masyarakat agar berjalan optimal, bukan sekadar membuka lapangan pekerjaan baru.

Dengan percepatan pengangkatan ini, pemerintah berharap para CASN tetap tenang dan percaya bahwa hak mereka akan tetap dipenuhi sesuai dengan komitmen yang telah dibuat.

Sempat Muncul Petisi

Sebelumnya diberitakan, petisi menolak penundaan jadwal CPNS dan PPPK ini sempat muncul di situs change.org oleh pengguna bernama A.K. pada 6 Maret 2025.

Pemulai petisi menjelaskan bahwa petisi tersebut merupakan aspirasi sekaligus permohonan kepada pemerintah untuk segera melaksanakan proses pengangkatan CPNS dan PPPK.

"Kami yang bertanda tangan di bawah ini, para peserta seleksi CPNS dan PPPK Tahap 1 Tahun 2024, menyampaikan aspirasi dan permohonan kepada pemerintah, khususnya kepada Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, BKN, dan instansi terkait, untuk segera melakukan percepatan proses pengangkatan setelah proses pengusulan dan penetapan NIP/NI PPPK," tertulis dalam petisi.

Berikut adalah alasan dari dibuatnya petisi penolakan pengangkatan CPNS dan PPPK yang ditunda:

1. Memberikan kepastian hukum dan status kepegawaian kepada para peserta yang telah lulus seleksi.

2. Menghindari kekosongan tenaga kerja di berbagai instansi yang membutuhkan percepatan pelayanan publik.

3. Menjamin hak-hak peserta yang telah lulus agar segera dapat menerima SK pengangkatan dan mulai bertugas.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved