Pengangkatan CASN
Pengangkatan Diundur, Apakah CASN Dapat Gaji? Begini Jawaban BKN
Nasib CPNS dan PPPK apakah bakal mendapat gaji setelah jadwal pengangkatan ditunda?
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya nasib CPNS dan PPPK tengah menjadi sorotan publik.
Hal tersebut setelah dari pemerintah resmi mengubah jadwal pengangkatannya.
Diketahui kini jadwal pengangkatan CPNS diundur jadi 1 Oktober 2025.
Sementara untuk PPPK diundur hingga 1 Maret 2026.
Para peserta yang lolos pun kini harus menunggu, sementara bahkan beberapa diantaranya sudah berhenti dari tempat kerja.
Hal ini yang banyak dikeluhkan para CASN maupun PPPK.
Terkait hal tersebut apakah CPNS bakal menerima gaji setelah jadwal pengangkatan diundur?
Seperti yang diketahui sebelumnya dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengundur jadwal pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi 2024.
Keputusan tersebut diambil Kemenpan-RB setelah rapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Pengangkatan CPNS ditunda hingga 1 Oktober 2025, sementara PPPK bakal diangkat pada 1 Maret 2026.
“Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuain jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pada akhir 2025 atau di awal 2026,” ujar Menpan-RB, Rini Widyantini dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/2/2025).
Keputusan Kemenpan-RB terkait penundaan pengangkatan CPNS membuat pelamar resah karena sebagian dari mereka sudah telanjur resign sehingga terancam tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan selama berbulan-bulan.
Lalu, apakah pemerintah akan memberikan kompensasi berupa gaji bagi CPNS yang pengangkatannya ditunda?
Apakah CPNS dapat gaji usai jadwal pengangkatan ditunda?
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya sudah mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji.
Gaji tersebut diperuntukkan bagi pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sebagaimana diatur dalam Surat Menpan-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Nasib-CASN-yang-sudah-terlanjur-Resign-dari-tempat-kerja.jpg)