Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

RTRW

Pemprov Sulut Kejar Penyelesaian RTRW, Akademisi Unsrat Prof Charles Kepel: Harus Sesuai Kebutuhan

Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK), menegaskan bahwa RTRW harus segera dituntaskan agar pemetaan wilayah bisa lebih jelas bagi investor.

Dokumentasi Rene Charles Kepel.
PENGAMAT - Akademisi Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Sam Ratulangi Manado, Prof. Rene Charles Kepel. Pada Minggu (16/3/2025) dirinya menekankan bahwa RTRW tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus selaras dengan regulasi lain yang sudah ada. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terus mempercepat penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai pedoman pembangunan ke depan. 

Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK), menegaskan bahwa RTRW harus segera dituntaskan agar pemetaan wilayah bisa lebih jelas dan menarik minat investor.

YSK juga menyoroti permasalahan di Bolmong, khususnya terkait irigasi dan waduk yang terpotong oleh kawasan industri. 

Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh agar RTRW bisa menjadi solusi bagi pembangunan daerah.

Terkait hal ini, Akademisi Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Sam Ratulangi Manado, Prof. Rene Charles Kepel memberikan tanggapannya.

Ia menekankan bahwa RTRW tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus selaras dengan regulasi lain yang sudah ada.

Seperti Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).

“Tata ruang itu ada dokumen spasial dan aspasial, serta implementasi alokasi peruntukan ruang. Industri sudah diatur dalam perda RPIP, dan ada juga Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Ini harus selaras dengan RTRW, walaupun masih dalam proses pembahasan oleh pansus di DPRD,” jelas Kepel, Minggu (16/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa RTRW harus terintegrasi dengan RZWP-3-K, yang mengatur pemanfaatan ruang laut dalam kewenangan provinsi, yakni dari 0 hingga 12 mil laut. 

Sementara itu, ruang laut di atas 12 mil hingga 200 mil menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Kenapa ini penting? Karena ada alokasi pemanfaatan ruang laut, entah untuk pariwisata, fasilitas umum, atau perikanan tangkap. Perda ini dibuat sebagai kesepakatan agar bisa mengikat dan harus direvisi setiap lima tahun sekali agar tetap relevan,” lanjutnya.

Kepel menekankan bahwa revisi RTRW harus mempertimbangkan kebutuhan daerah secara objektif, bukan hanya berdasarkan rencana yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“RTRW membuat alokasi ruang. Tapi, dia harus terus dievaluasi, apakah betul yang sudah ditetapkan masih sesuai dengan kebutuhan provinsi,” tegasnya.

Dengan dorongan dari pemerintah dan masukan dari akademisi, percepatan RTRW Sulut diharapkan bisa menciptakan pembangunan yang terarah dan sesuai dengan regulasi yang ada.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved