Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

RTRW

Masyarakat Poigar Tolah Dijadikan Wilayah Tambang pada RTRW

Masyarakat meminta, untuk dicabut peraturan yang sudah disahkan.

Penulis: Alpen_Martinus | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Alpen Martinus

TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG -  Warga Kecamatan Sinonsayang, khususnya desa Poigar menolak Sinonsayang dimasukkan sebagai wilayah berpotensi tambang dalam Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini sementara dievaluasi Provinsi.

"Masyarakat meminta, untuk dicabut peraturan yang sudah disahkan mengenai Poigar sebagai kawasan pertambangan," jelas Alfrets warga Poigar, Selasa (20/11/2012)

Karena menurutnya, pada Rapat Pansus  pembahasan tentang RTRW  minsel khususnya untuk menjadikan wilayah sinonsayang menjadi kawasan pertambangan, draft yang dimasukkan dalam pembahasan RTRW bab 1 ketentuan umum pasal 1 nomor 24 mengatakan bahwa kawasan peruntukan tambang adalah wilayah yang memiliki potensi tambang berdasarkan peta data geologi sedangkan data yang dimasukkan khusus wilayah Sinonsayang itu tidak benar karna kalau dituliskan bahawa kec sinonsayang memiliki (-+ 3.978. 000. M3 ).

"Itu merupakan data gologi dari Poigar Bolaang Mongondow dan itu bisa dibuktikan, untuk Poigar Minsel blum ada datanya jadi menurut saya itu merupakan manipulasi data dan merupakan cacat hukum," kata dia.

Untuk itu, ia meminta kepada ketua Pansus untuk menindaklanjuti penolakan tersebut."Untuk ketua pansus yg hadir pada kunjungan dewan ke poigar bersama instansi terkait sudah mendengar langsung dari aspirasi masyarakat menolak untuk dijadikan kawasan tambang untuk itu kenapa masih dimasukan lagi dalam pembahasan. Masyarakat meminta untuk mencabut pasal 31 nmr 2b dicabut, dan untuk dewan ingat sumpah janji terhadap Tuhan dan masyarakat untuk membawa aspirasi masyarakat. Jangan bohong dosa dan karma bisa berlaku," kata dia.

Sementara itu, Robby Sangkoy ketua Pansus RTRW mengatakan, pada Ranperda RTRW tersebut hanya merupakan pembagian wilayah berdasarkan potensi yang ada."Kami di RTRW hanya mengatur potensi, misalnya di daerah A potensi alamnya apa, daerah B apa, itu yang kami atur,  bukan mengatur boleh atau tidaknya melakukan pertambangan, seperti yang masyarakat sangkakan," jelasnya.

Ia menambahkan, boleh atau tidaknya terjadi aktifitas pertambangan, itu tidak menjadi urusan."Kami tidak mengatur bisa atau tidaknya bertambang,  karena kami hanya lakukan pengaturan wilayah berdasarkan potensi alam, dan itu yang masyarakat harus ketahui," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved