RTRW
DPRD Boltom Bahas Ranperda RTRW
Ada konsekuesinya jika RTRW tidak diatur.
Penulis: Aldi Ponge | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLTIM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pada Kamis (17/1/2013) sekitar pukul 14.30 Wita.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Boltim, Sumardia Modeong ini dihadiri oleh Asisten I Pemkab Boltim, Amin Musa, Asisten II, Denny Mangala serta beberapa pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Penanaman Modal Daerah (Bappelitbangdalda) Boltim, Sonny Waroka, dalam pemaparannya didepan anggota dewan mengatakan RTRW Kabupaten Boltim 2011-2031 dimaksudkan untuk menata rencana pembangunan kabupaten Boltim sesuai dengan potensi yang dimiliki dengan mempertimbangkan potensi dan faktor alam yang ada. "Ada konsekuesinya jika RTRW tidak diatur," jelas Sonny.
Sonny menjelaskan jika tidak diatur maka akan terjadi kemacetan ekonomi disuatu daerah atau tidak jalannya pembangunan. Apabila tidak ada pertimbangan dengan matang
terhadap rencana pembengunan. "Atau misalkan juga banjir yang dialami desa-desa dipesisir beberapa tahun terakhir karena belum ada rencana pemanfaatan hutan di Atoga," jelas Sonny mencontohkan beberapa wilayah di Sumatera yang mengalami bencana karena tidak ada renacana tata ruang.
Untuk itulah menurut Sonny, Perda RTRW sangat penting bagi pembangunan Kabupaten Boltim ke depan. Dibeberkannya, setiap kecamatam di Boltim punya karakter dan potensi yang harus dikembangkan dan diatur dalam RTRW. "Misalkan Kecamatan Tutuyan sebagai pusat pemerintah dan jasa, Kecamatan Kotabunan sebagai pusat perekonomian, Kecematan Nuangan pusat kelautan dan perikanan sedangkan Kecamatan Modayag dan Modayag Barat untuk agro industri terutama holtikultura," jelas Sonny.
Katanya, jika pembangunan dilakukan berdasarkan sesuai potensi masing-masing maka akan tumbuh dan maju sesuai potensi tersebut. Sonny menjelaskan walaupun Perda RTRW tersebut hingga 2031 namun bisa direvisi setiap 5 tahun sesuai perkembangan. "Perda RTRW ada kemungkinan direvisi setiap 5 tahun seiring dengan perekembangan yang ada," tutur Sonny.
Sonny menambahkan penyusunan Ranperda RTRW sejalan dengan kajian lingkungan hidup strategis. Keduanya tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya. "Kajian lingkungan hidup strategis telah diparalelkan atau disandingkan dengan RTRW," tambanya.
Ketua DPRD Boltim, Sumardia Modeong mengatakan Ranperda tersebut telah di konsultasikan ke Pemerinta Provinsi dan Pemerintah Pusat. "Sudah dikonsultasikan ke provinsi dan kementerian terkait," jelas Sumardia.
Sementara itu, rapat pembahasan Ranperda RTRW tersebut hanya dihadiri 8 anggota dewan. Sebagian besar anggota dewan memilih pulang saat pihak eksekutif datang terlambat dari undangan pukul 11.00 Wita karena usai melakukan inpeksi mendadak di PT Meytha Perkasa Utama.