RTRW
Perampungan RTRW tak Perlu Tunggu Pematokan Batas Wilayah
Pematokan 18 patok masih membutuhkan waktu yang cukup lama.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Kepala Bagian Tata Praja Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu Bambang Ginoga mengatakan penyelesaian rancangan peraturan daerah (Rannperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tidak perlu menunggu pemasangan patok di 35 titik perbatasan wilayah Kotamobagu dengan Kabupaten Bolmong dan Boltim selesai.
Pernyataan Bambang tersebut bersebrangan dengan pendapat Sekretaris Komisi II DPRD Kotamobagu Ishak Sugeha yang mengatakan pembahasan Ranperda RTRW harus menunggu penyelesaian pematokan koordinat batas wilayah tersebut.
"Pematokan 18 patok masih membutuhkan waktu yang cukup lama karena ada beberapa mekanisme yang harus dijalankan. Pembahasan RTRW di DPRD Kotamobagu bisa terus berjalan. Nantinya, jika hasil dari pematokan didapatkan, maka bisa dilakukan revisi," ujar Bambang, Rabu (31/10/2012).
Dikatakan, pihaknya sedang berupaya pemasangan patok di 35 titik perbatasan tersebut selesai tahun 2013. Setelah selesai pematokan, pemkot berharap luas wilayah Kotamobagu sebenarnya bisa terungkap. Alhasil tidak ada polemik lagi mengenai luas wilayah dengan daerah yang berbatasan.
Saat ini, baru 17 patok yang terpasang. Bambang menargetkan bisa memasang lima patok yang berbatasan dengan Kabupaten Boltim pada tahun ini. Dua daerah tersebut, kata dia, akan segera gelar pertemuan guna membahas pemancangan patok.
"Ada lima titik yang akan dipasang. Dengan demikian akan tersisa 13 pilar dari 35 pilar yang direncanakan. Pemasangan patok tersebut akan dilengkapi dengan Berita Acara Pelaksanaan (BAP)," ujar dia.