RTRW
Pembahasan RTRW Kotamobagu Kembali Tertunda
Sebab itu, kata dia, lebih baik pembahasan luas wilayah tersebut menunggu hasil pematokan.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang tata ruang ruang dan wilayah (RTRW) Kotamobagu kembali mengalami penundaan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamomobagu masih menunggu hasil pematokan batas wilayah daerah tersebut oleh Dirjen Pemerintahan Umum (PUM).
Sekretaris Komisi II DPRD Kotamobagu Ishak Sugeha mengatakan untuk membahas RTRW tersebut harus ada kesepakan antara legislatif dan eksekutif luasan mana yang akan dipakai. Apakah luasan daerah seperti pada undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2007 tentang pembentukan Kotamobagu yakniluasnya 68 km2 atau sesuai draf RTRW yang diajukan pemkot.
"Kalau luasnya 68 km2 tidak ada masalah karena itu sesuai undang-undang. Pemkot juga tidak bisa ngotot untuk memakai 132 km2, karena pengukuran dari Bakosurtanal saat ini belum final," kata Ishak di Kantor DPRD Kotamobagu, Selasa (30/10/2012).
Sebab itu, kata dia, lebih baik pembahasan luas wilayah tersebut menunggu hasil pematokan oleh Dirjen PUM danKoordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) yang saat ini sudah berganti nama Badan Informasi Geospasial (BIG). Pengukuran tersebut yang akan menjadi bukti dalam penyusunan RTRW tersebut
"Karena menurut mereka (Pemkot) jika mengikuti undang-undang maka sebagian desa akan hilang artinya tidak akan masuk dalam luas 68 km2. Namun kami (DPRD) perlu bukti yakni hasil pengukuran dari Bakosurtanal," tandasnya.
Berdasarkan keterangan dari pihak Bagian Tata Praja Pemkot Kotamobagu, sudah 17 dari 35 titik koordinat batas wilayah Kotamobagu yang telah dipatok. Pemkot Kotamobagu menargetkan akan menambah lagi lima patok pada tahun ini.
"Untuk pematokan tersebut, Pemkot akan dilakukan bersama Pemkab Boltim. Pemerintah desa yang berbatasan langsung juga akan dilibatkan," ujar Kepala Bagian Tata Praja Kotamobagu Bambang Ginoga belum lama ini.