Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2025

THR 2025 Cair 17 Maret, Ini Besaran THR PNS, PPPK, Polri, TNI dan Pensiunan

Pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) mulai Senin, 17 Maret 2025.

Editor: Erlina Langi
Istimewa
THR: Ilustrasi THR, beberapa lembar pecahan uang seratus ribu rupiah . Segini Besaran THR ASN, Polri, TNI, dan Pensiunan yang Akan Cair 17 Maret 2025 

TRIBUNMANADO.COM - Kabar gembira untuk para pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan pensiunan 2025.

Pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) mulai Senin, 17 Maret 2025.

Kebijakan tersebut mencakup 9,4 juta penerima THR.

"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," kata Presiden dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025), dilansir dari laman Kemenkeu, Rabu (12/3/2025).

Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh antara tanggal 31 Maret atau 1 April 2025.

Sehingga, THR PNS 2025 akan dicairkan mulai Senin, 17 Maret 2025 atau awal pekan depan.

Lantas berapa besaran yang akan diterima?

Berikut ini besaran THR 2025 PNS, PPPK, Polri, TNI dan Pensiunan yang dibagi dalam tiap golongan.

Besaran THR 2025 PNS, PPPK, Polri, TNI dan Pensiunan

Presiden mengungkapkan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri dan para hakim.

Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama.

Seperti ASN pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

"Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," kata Presiden.

Presiden juga menuturkan bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, yakni mulai Senin (17/5). Sementara, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran," ujar Presiden.

Selain itu, Presiden menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah dalam membantu masyarakat. Khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idul Fitri.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved