Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penimbunan Elpiji di Kotamobagu

Polisi Tangkap Penjual Gas Elpiji Subsidi di Kotamobagu yang Jual LPG 3 Kg di Atas Harga Normal

Polres Kotamobagu berhasil menangkap seorang terduga pelaku yang menjual tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi

Sumber foto dok Polres Kotamobagu
DITANGKAP: RKL alias Iki pelaku penjual gas elpiji di atas harga HET di Kotamobagu saat ditangkap polisi pada Rabu, (12/3/2025), sekitar pukul 22.00 WITA di depan Kantor Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Sulut. 

TRIBUNMANADO.COM – Kasus penjualan gas elpiji 3 kg bersubsidi di atas harga normal di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) kembali terjadi.

Melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kotamobagu berhasil menangkap seorang terduga pelaku yang menjual tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pelaku yang diamankan berinisial RKL alias Iki (33).

RKL merupakan wiraswasta asal Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Ia berhasil ditangkap pada Rabu, (12/3/2025), sekitar pukul 22.00 WITA di depan Kantor Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, melalui Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku berupa satu unit mobil Toyota Avanza putih dengan nomor polisi DB 1996 QR serta 28 tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi.

“Kita mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Kotamobagu guna proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya, Kamis (13/3/2025).

Saat ini, kepolisian masih mengembangkan penyelidikan lebih lanjut guna menelusuri asal tabung gas yang dijual pelaku, termasuk pangkalan atau tempat pengambilannya.

Sebelumnya Polres Kotamobagu telah menetapkan HD alias Ris sebagai tersangka kasus dugaan penimbunan gas elpiji 3 kg bersubsidi di Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kotamobagu.

Selain menimbun, HD juga diduga melakukan penjualan ilegal gas bersubsidi dengan harga lebih tinggi dari ketentuan pemerintah.

Polisi menemukan puluhan tabung gas elpiji bersubsidi dalam kondisi masih tersegel di sebuah warung pembuatan es batu yang dijadikan lokasi penyimpanan.

HD kemudian dipanggil dan dilakukan pemeriksaan atas hal tersebut.

Setelah didalami Polres Kotamobagu, terduga kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya telah naik ke tahap penyidikan,” kata Kasat Reskrim, Kamis (13/3/2025).

Diketahui bila dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan tabung-tabung gas tersebut dari wilayah Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Gas subsidi itu kemudian dijual kembali di Kotamobagu dengan harga mencapai Rp 35.000 per tabung.

Ini tentu jauh lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pemerintah.

Atas hal ini, polisi mengamankan sekitar 68 tabung gas elpiji 3 kg sebagai barang bukti.

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved