Penimbunan Elpiji di Kotamobagu
Nasib Penjual Gas Elpiji 3 Kg di Kotamobagu Sulawesi Utara Setelah Ditetapkan Tersangka
Pria berinisial HD alias Ris sebagai tersangka dalam kasus penimbunan gas elpiji 3 kg bersubsidi di Kelurahan Gogagoman Kotamobagu
Penulis: Diki Cahya Mulya Gobel | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.COM – Pria berinisial HD alias Ris sebagai tersangka dalam kasus penimbunan gas elpiji 3 kg bersubsidi di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu Sulawesi Utara, terancam pidana enam tahun penjara.
HD telah melakukan penjualan ilegal gas bersubsidi dengan harga lebih tinggi dari ketentuan pemerintah.
Kasat Reskrim Kotamobagu AKP Agus Sumandik mengatakan HD ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya telah naik ke tahap penyidikan,” kata Kasat Reskrim, pada Kamis (13/3/2025).
Sebelumnya, personel polisi Polres Kotamobagu telah menemukan puluhan tabung gas elpiji bersubsidi dalam kondisi masih tersegel di sebuah warung pembuatan es batu yang dijadikan lokasi penyimpanan.
HD kemudian dipanggil dan dilakukan pemeriksaan atas hal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan tabung-tabung gas tersebut dari wilayah Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Gas subsidi itu kemudian dijual kembali di Kotamobagu dengan harga mencapai Rp 35.000 per tabung.
Ini tentu jauh lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pemerintah.
Polisi kemudian mengamankan sekitar 68 tabung gas elpiji 3 kg sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, HD terancam pidana penjara 6 tahun.
“Melanggar pasal 55 UU no 6 tahun 2023, Ancaman 6 tahun,” ungkap Kasat Reskrim.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.