Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2025

Siap-siap THR ASN 2025 Akan Cair, Berikut Jadwal Pencairannya serta Kapan Gaji Ke-13

Siap-siap THR ASN 2025 bakal cair dalam waktu dekat. Yakni THR mulai dicairkan pada Senin 17 maret 2025.

SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
THR 2025: Siap-siap THR ASN 2025 bakal cair dalam waktu dekat. Kabar gembira buat ASN yang akan menerima THR. Hal ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Siap-siap THR ASN 2025 bakal cair dalam waktu dekat.

Kabar gembira buat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Yakni THR mulai dicairkan pada Senin 17 maret 2025.

Hal ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kapan pencairan THR 2025? Berikut info selengkapnya di sini.

Inilah jadwal pencairan THR ASN dan THR, besaran THR PNS 2025 dan pensiunan sesuai PP 11 tahun 2025 tentang THR dan gaji 13.

Informasi resmi jadwal pencairan THR ASN dan THR turun tanggal berapa, besaran THR PNS 2025 dan pensiunan sesuai PP 11 tahun 2025 sudah dirilis.

Dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025), Presiden Prabowo menyebutkan THR Pensiunan, PNS, TNI-Polri akan cair paling lambat 2 minggu menjelang Idul Fitri 2025 atau 1446 H atau cair mulai Senin (17/3/2025) pekan depan.

Selain mengenai jadwal pencairan THR Pensiunan, PNS, TNI-Polri, Prabowo juga mengumumkan komponen THR dan pembayaran gaji ke-13.

"THR akan dibayar 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin 17 maret 2025," kata Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).

Prabowo menyebutkan, hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang sudah ia tanda tangani.

Ia menuturkan, pemerintah juga akan memberikan gaji ke-13 kepada para ASN, prajurit TNI/Polri, dan hakim.

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni 2025," kata Prabowo, seperti dilansir Kompas.com.

Ia menyebutkan, besaran THR dan gaji ke-13 pegawai tingkat pusat akan meliputi meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sementara, yang diterima ASN di tingkat daerah akan disamakan dengan ASN pemerintah pusat dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved