Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Boltim Sulawesi Utara

KTP Sempat Dicabut, 3 WNA di Boltim Sulawesi Utara Akhirnya Berstatus Warga Filipina

Tiga warga negara asing (WNA) di Kabupaten Boltim, yang sempat memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) akhirnya resmi menjadi warga negara Filipina.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Nielton Durado/Tribun Manado
PENDATAAN WNA - Petugas Kantor Imigrasi Kotamobagu saat melakukan pendataan kepada salah satu WNA Filipina di Kabupaten Boltim. 3 WNA di Boltim akhirnya berstatus warga Filipina. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga warga negara asing (WNA) di Kabupaten Boltim, yang sempat memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) akhirnya resmi menjadi warga negara Filipina.

Ketiganya adalah Prescy Libanon Sono, Jeane Gubag, dan Jeylan Balantukan.

WNA asal Filipina ini sebelumnya sama sekali tak punya dokumen terkait terkait data diri dan sempat mendapatkan KTP dari Disdukcapil Boltim.

Namun, Kantor Imigrasi (Kanim) Kotamobagu kemudian melakukan penelusuran terkait asal dan tempat lahir dari para WNA.

Dari penelusuran tersebut, Kanim Kotamobagu kemudian mengetahui ketiganya lahir di Filipina.

"Mereka lahir di Filipina. Dokumennya juga ada, tapi sudah cukup lama tinggal di Kabupaten Boltim," ungkap Kepala Kanim Kotamobagu Harapan Nasution, Rabu 12 Maret 2025 saat ditemui di kantornya.

Meskipun lahir di Filipina, ketiga WNA tersebut masih belum resmi menjadi warga Filipina.

"Karena mereka sudah lama tinggal di Boltim, jadi tidak ada status sebagai warga Filipina," ungkapnya.

"Jadi kami melakukan koordinasi untuk membantu ketiga WNA ini dalam hal pengurusan legalitasnya menjadi warga Filipina," ungkapnya.

"Dan sekarang ketiganya sudah resmi berstatus sebagai warga negara Filipina," ungkapnya.

Usai menjadi warga negara Filipina, ketiganya akan dideportasi terlebih dahulu. 

Setelah dideportasi, ketiganya bisa masuk lagi ke Indonesia tapi dengan cara yang legal.

"Karena mereka sudah menikah di Boltim, jadi bisa masuk ke Indonesia dengan legal," kata dia.

"Bahkan mereka bisa melakukan pengurusan pemindahan warga negara," ujarnya.

Namun, Nasution mengatakan WNA Filipina ini harus menikah secara legal, dan menyatakan suaminya sebagai sponsor.

"Tetap sesuai aturannya. Minimal mereka tinggal selama lima tahun dulu, kemudian melakukan pengurusan pindah negara," tegas dia. (Nie)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved