Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2025

Akhirnya Terungkap Kapan THR Lebaran Idul Fitri Karyawan Swasta Cair

Sementara itu, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024.

Editor: Indry Panigoro
Kompas.com
THR 2025 - Foto ilustrasi uang THR 2025. Tunjangan Hari Raya adalah salah satu fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan dalam menyambut Hari Raya 

TRIBUNMANADO.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 jadi salah satu yang dinantikan di momen jelang Lebaran.

Lantas THR untuk pensiunan, PNS, dan karyawan swasta kapan cair?

THR Pensiunan PNS akan dicairkan bersamaan dengan THR ASN lainnya seperti PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan lainnya. 

Sedangkan karyawan swasta, perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran. 

Diketahui pemerintah telah meminta perusahaan membayar THR karyawan seminggu sebelum hari raya.

Pun ada perhitungan besaran THR yang diterima setiap karyawan.

Tunjangan Hari Raya adalah salah satu fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan dalam menyambut Hari Raya, seperti Idul Fitri atau Lebaran

Lantas, kapan THR 2025 bagi karyawan swasta cair?

THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Hal itu jika didasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sementara itu, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024.

Artinya, THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24 atau 25 Maret 2025.

Meski demikian, masyarakat dapat terus memantau informasi terbaru di kanal resmi Pemerintah terkait pencairan THR tahun 2025.

Cara Menghitung THR

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved