Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2025

Surat Edaran Pencairan THR Karyawan BUMN dan Swasta Diumumkan Besok, Segini Besaran dan Jadwalnya

Surat edaran pencairan untuk pekerja swasta, BUMN, dan badan usaha milik daerah (BUMD) akan diumumkan esok, Selasa (11/3/2025).

Editor: Erlina Langi
Istimewa
THR: Ilustrasi THR, beberapa lembar uang pecahan seratus ribu di amplop coklat. Surat edaran pencairan untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD akan diumumkan Selasa (11/3/2025). 

Bonus diberikan lantaran pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir yang bekerja berbasis aplikasi (online).

Prabowo menyebut, pekerja tersebut memberi kontribusi yang penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

Sama seperti THR karyawan swasta, besaran dan mekanisme bonus Hari Raya untuk ojek dan kurir online akan dirundingkan dan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

"Ini kita serahkan dan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menaker melalui Surat Edaran (SE)," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, THR bakal cair 100 persen.

Pemerintah diketahui akan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk membayar THR bagi ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) pada 2025.

Jumlah ini lebih besar dibandingkan anggaran THR ASN tahun sebelumnya yang mencapai Rp 48,7 triliun.

Pencairan THR bagi ASN dijadwalkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran 2025.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.

Kompas

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved