Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2025

Surat Edaran Pencairan THR Karyawan BUMN dan Swasta Diumumkan Besok, Segini Besaran dan Jadwalnya

Surat edaran pencairan untuk pekerja swasta, BUMN, dan badan usaha milik daerah (BUMD) akan diumumkan esok, Selasa (11/3/2025).

Editor: Erlina Langi
Istimewa
THR: Ilustrasi THR, beberapa lembar uang pecahan seratus ribu di amplop coklat. Surat edaran pencairan untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD akan diumumkan Selasa (11/3/2025). 

TRIBUNMANADO.COM - Jelang Lebaran 2025, banyak yang mulai menanti kapan tunjangan hari raya (THR) 2025 cair.

Tak hanya para ASN dan pekerja badan usaha milik negara (BUMN), karyawan swasta juga akan menerima THR 2025.

Lantas kapan dan berapa besarannya?

Surat edaran pencairan untuk pekerja swasta, BUMN, dan badan usaha milik daerah (BUMD) akan diumumkan esok, Selasa (11/3/2025).

"Insyaallah kita akan umumkan segera jadwalnya. Insyaallah besok kita akan umumkan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dikutip dari Antara, Senin (10/3/2025).

Besaran THR

Untuk besaran THR, ia mengatakan, sebesar satu kali gaji pokok. Hal tersebut akan diatur sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia memastikan pemberian THR Lebaran harus diperhatikan oleh perusahaan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Iya itu (besaran THR sebesar satu kali gaji pokok) sebagai salah satu regulasi yang harus diperhatikan ya," kata Yassierli.

Prabowo Minta THR Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD Cair Paling Lambat H-7 Sebelum Lebaran

Presiden Prabowo Subianto meminta Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) cair paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Permintaan ini disampaikan Prabowo, di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

"Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Prabowo, saat mengumumkan, Senin.

Kepala Negara menyatakan, besarannya akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui Surat Edaran (SE).

"Mekanismenya nanti disampaikan Menaker melalui Surat Edaran," ucap dia.

Di sisi lain, mantan Menteri Pertahanan ini menyatakan pengemudi ojek daring (online) bakal mendapatkan bonus Hari Raya Idul Fitri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved