Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR Ojol

Nasib THR untuk Driver Ojek Online, Ini Penjelasan Terbaru dari Kemenaker

Menurut dia, THR untuk ojol merupakan inisiatif kebijakan baru dari pemerintah.

Editor: Alpen Martinus
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
THR: Ilustrasi driver ojek online. Kemenaker masih finalisasi THR untuk ojek online 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rencana pemerintah untuk m,emberikan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap driver ojek online belum diketahui kabarnya.

Padahal Idul Fitri sudah tak lama lagi.

Namun kabarnya pemberian THR untuk driver ojek online masih dalam proses pembahasan.

Baca juga: Nasib THR untuk Ojek Online, Ini Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Usai Terima Aspirasi

Termasuk aturan dan regulasi untuk pencairan tunjangan tersebut perlu dipersiapkan.

Itu artinya Kemenaker harus bekerja lebih cepat.

Lantaran lebaran tinggal beberapa minggu lagi.

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan kepada pekerja menjelang Hari Raya, termasuk bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta driver ojek online

Menjelang Lebaran 2025, banyak pihak yang menantikan informasi mengenai jadwal pencairan THR untuk kelompok-kelompok tersebut.

Setiap instansi dan sektor memiliki ketentuan dan jadwal pencairan yang berbeda, baik bagi ASN dan PPPK yang menerima THR melalui pemerintah, maupun driver ojek online yang biasanya mendapatkan tunjangan dari platform tempat mereka bekerja.

Oleh karena itu, penting bagi masing-masing pihak untuk mengetahui kapan dan bagaimana proses pencairan THR ini berlangsung, agar dapat merencanakan kebutuhan menjelang Lebaran dengan lebih baik.

THR Driver Ojol

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengusulkan agar tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) diberikan oleh perusahaan aplikasi ride hailing dalam bentuk uang tunai.

Namun, dia menegaskan masih dibutuhkan lebih banyak waktu untuk memastikan formula akhir untuk pembayaran THR untuk driver ojek online

"Kita mintanya nanti (THR untuk ojol) adalah dalam bentuk uang tunai," ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (5/3/2025). 

Pihaknya saat ini masih terus melakukan finalisasi aturan untuk THR ojol.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved